Beda Pajak Toyota Alphard versi 'Murah' vs Alphard Biasa

Beda Pajak Toyota Alphard versi 'Murah' vs Alphard Biasa

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 01 Jun 2026 14:21 WIB
Toyota meluncurkan Alphard Hybrid tipe XE sebagai varian termurah dari lini MPV premium tersebut di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.
Toyota Alphard versi murah. Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Jakarta -

Pajak setiap varian Alphard berbeda. Nah berikut ini pajak tahunan Alphard versi murah dan Alphard versi biasa.

Toyota Alphard punya varian baru yakni XE. Di keluarga Alphard, varian XE merupakan yang paling termurah. Sementara varian lain ada G dan juga hybrid EV. Meski sama-sama Alphard, tapi besar pajak tetap berbeda. Sebab, nilai jual masing-masing varian Alphard itu juga tak sama sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam lampiran aturan tersebut, diketahui nilai jual Toyota Alphard mulai dari Rp 700 jutaan, khususnya untuk varian XE alias versi murah. Sementara untuk varian G dan juga Hybrid, nilai jualnya Rp 1 miliar ke atas. Maka hitungan pajak tahunannya sebagai berikut.

Pajak Toyota Alphard tahun 2026

Pajak Alphard XE

NJKB: Rp 710 juta
DP PKB: Rp 745,5 juta

ADVERTISEMENT
  • PKB: DP PKB x tarif PKB
    = Rp 745,5 juta x 2%
    = Rp 14,91 juta
  • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
    = Rp 14,91 juta + Rp 143 ribu
    = Rp 15,053 juta

Pajak Alphard XE Hybrid

NJKB: Rp 767 juta
DP PKB: Rp 805,35 juta

  • PKB: DP PKB x tarif PKB
    = Rp 803,35 juta x 2%
    = Rp 16,107 juta
  • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
    = Rp 16,107 juta + Rp 143 ribu
    = Rp 16,25 juta

Pajak Alphard 2.5 G

NJKB: Rp 1,247 miliar
DP PKB: Rp 1.309.350.000

  • PKB: DP PKB x tarif PKB
    = Rp 1.309.350.000 x 2%
    = Rp 26,187 juta
  • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
    = Rp 26,187 juta + Rp 143 ribu
    = Rp 26,33 juta

Pajak Alphard Hybrid

NJKB: Rp 1,309 miliar
DP PKB: Rp 1.374.450.000

  • PKB: DP PKB x tarif PKB
    = Rp 1.374.450.000 x 2%
    = Rp 27,489 juta
  • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
    = Rp 27,489 juta + Rp 143 ribu
    = Rp 27,632 juta

Nah itu tadi hitungan pajak Toyota Alphard dengan menggunakan tarif PKB yang berlaku di Jakarta sebagai kendaraan pertama, yakni sebesar 2 persen. Besar pajak di atas bisa jadi berbeda bila Alphard terdaftar di wilayah lainnya dan bukan sebagai kendaraan pertama atas nama perorangan di Jakarta. Berdasarkan perhitungan di atas, pajak Toyota Alphard versi murah itu terpantau lebih rendah hingga belasan juta rupiah dibandingkan yang versi biasa.

Meski pajaknya berbeda, urusan spesifikasi mesin rupanya masih sama. Alphard hybrid baik itu varian XE maupun yang biasa sama-sama menggunakan mesin A25A-FXS yang memiliki tenaga 190 PS pada 6.000 rpm dan torsi 236 Nm pada rentang 4.300-4.500 rpm. Sedangkan Alphard bensin versi murah dan biasa, tersemat mesin 2AR-FE bertenaga 182 PS dan torsi 235 Nm. Baik mesin Alphard hybrid maupun bensin, keduanya dipasangkan dengan transmisi CVT.




(dry/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads