Ada Tilang Elektronik Pengendara Masih Langgar Lalu Lintas

Sejumlah pengendara motor melanggar marka lalu lintas di Simpang Sarinah, MH Thamrin, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Polda Metro Jaya mencatat 341 pemotor melanggar lalu lintas berdasarkan rekaman kamera tilang elektronik di dua lokasi yang telah dipasang.
Di Lokasi ini banyak pengendara lalu lintas melanggar dengan belok kanan langsung menuju jalan MH Thamrin dari KH Wahid Hasyim.
Terkait tilang elektronik ini, ada 5 jenis pelanggaran yang bisa membuat pemotor dikenai tindakan dan hukuman.
Berikut 5 pelanggaran pemotor yang akan ditindak, tidak menggunakan helm, melanggar stop line (batas berhenti di lampu merah), melanggar marka, menerobos traffic light dan melintas di jalur TransJakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik motor pada Sabtu (1/2/2020), akhir pekan lalu. Selama dua hari diberlakukan E-TLE, sebanyak 341 pemotor yang melanggar ditindak polisi.
Mekanisme tilang elektronik sepeda motor tidak ada bedanya dengan mekanisme tilang elektronik untuk mobil. Kamera E-TLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran.
Pelanggar nantinya akan dikirimi surat konfirmasi tilang. Jenis-jenis pelanggaran motor yang terekam E-TLE, seperti pelanggaran marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang handphone.
Hukumannya cukup berat bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap tilang elektronik. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lalu lintas yang tertangkap tilang elektronik terancam hukuman pidana atau denda hingga ratusan ribu rupiah.
Pemotor yang menerobos lampu merah, sesuai pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sejumlah pengendara motor melanggar marka lalu lintas di Simpang Sarinah, MH Thamrin, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Polda Metro Jaya mencatat 341 pemotor melanggar lalu lintas berdasarkan rekaman kamera tilang elektronik di dua lokasi yang telah dipasang.
Di Lokasi ini banyak pengendara lalu lintas melanggar dengan belok kanan langsung menuju jalan MH Thamrin dari KH Wahid Hasyim.
Terkait tilang elektronik ini, ada 5 jenis pelanggaran yang bisa membuat pemotor dikenai tindakan dan hukuman.
Berikut 5 pelanggaran pemotor yang akan ditindak, tidak menggunakan helm, melanggar stop line (batas berhenti di lampu merah), melanggar marka, menerobos traffic light dan melintas di jalur TransJakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik motor pada Sabtu (1/2/2020), akhir pekan lalu. Selama dua hari diberlakukan E-TLE, sebanyak 341 pemotor yang melanggar ditindak polisi.
Mekanisme tilang elektronik sepeda motor tidak ada bedanya dengan mekanisme tilang elektronik untuk mobil. Kamera E-TLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran.
Pelanggar nantinya akan dikirimi surat konfirmasi tilang. Jenis-jenis pelanggaran motor yang terekam E-TLE, seperti pelanggaran marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang handphone.
Hukumannya cukup berat bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap tilang elektronik. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lalu lintas yang tertangkap tilang elektronik terancam hukuman pidana atau denda hingga ratusan ribu rupiah.
Pemotor yang menerobos lampu merah, sesuai pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.