Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama atau pemutihan pajak.
Foto Oto
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Jumat, 16 Nov 2018 13:30 WIB
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































