Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama atau pemutihan pajak.
Foto Oto
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Jumat, 16 Nov 2018 13:30 WIB
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama atau pemutihan pajak.
Komentar Terbanyak
Penjelasan Polisi soal Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI Nunggak Pajak
Beredar Info Razia Pajak Kendaraan di Tol, Ini Fakta di Baliknya
Muncul Lagi Usulan Larangan Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi