Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama atau pemutihan pajak.
Foto Oto
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Jumat, 16 Nov 2018 13:30 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama atau pemutihan pajak.
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar