Beli Motor Bekas tapi Kena Pajak Gede? Bisa Jadi Ini Sebabnya

Beli Motor Bekas tapi Kena Pajak Gede? Bisa Jadi Ini Sebabnya

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 19 Jun 2026 11:10 WIB
Warga mengurus pajak kendaraan di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/5/2025). Gubernur Banten Andra Soni mengaku mendapat aspirasi untuk memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ia pun menyatakan sedang mengkaji
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Beli motor bekas tapi saat bayar pajak dibikin kaget karena mahal. Jangan kaget, bisa jadi gara-gara hal ini.

Bayar pajak merupakan kewajiban pemilik kendaraan. Sekalipun kendaraan yang kamu beli bekas, kamu tetap harus membayar pajaknya setiap tahun. Untuk itu, sebelum membeli motor bekas, pastikan dulu kamu tahu besar pajaknya. Jadi nggak kaget dan bisa menyisihkan uang untuk bayar pajak motor tersebut tiap tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jangan sampai kamu tak tahu seluk-beluk pajak motor bekas itu. Bisa-bisa kamu kaget diminta bayar pajak mahal lantaran motor bekas itu masih dikenai tarif progresif. Padahal, kamu hanya punya satu motor itu. Mengutip laman Instagram Bapenda Jawa Barat, hal tersebut dimungkinkan karena kendaraan masih atas nama pemilik lama.

ADVERTISEMENT

Pemilik lama kemudian memproteksi atau memblokir kendaraan tersebut. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan bahawa kendaraan bermotor yang sudah beralih kepemilikan dan dilakukan proteksi maka akan mengubah urutan kepemilikan kendaraan bermotor, dengan penetapan tarif PKB bagi pemilik baru yang tidak melakukan balik nama ditetapkan tarif progresif tertinggi sebesar 3.12% atau sama dengan kepemilikan ke 5.

Untuk menghindari hal tersebut maka kamu bisa melakukan balik nama. Untuk mengurus balik nama, kamu bisa langsung datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan. Kalau sudah, daftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.

Tahap selanjutnya, pembeli/pemohon melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan, lalu kembalikan formulir. Kemudian, pembeli/pemohon melakukan perubahan daya kendaraan dan registrasi (regident) di bagian Tata Usaha Polri setempat.

Pemohon selanjutnya kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Sesudahnya, kamu bisa melakukan pembayaran tagihan di loket pembayaran.

Setelah membayar, kamu akan mendapatkan STNK, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.




(dry/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads