Nggak Ribet Lagi, Syarat Beli Motor Listrik Subsidi Sekarang Cuma Ini!

Nggak Ribet Lagi, Syarat Beli Motor Listrik Subsidi Sekarang Cuma Ini!

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 30 Agu 2023 07:18 WIB
Penjual melayani calon pembeli motor listrik di Selis Center, Jakarta, Senin (20/3/2023). Pemerintah menyalurkanΒ subsidiΒ Rp7 juta per unit pembelian kendaraan listrik baru pada Senin (20/3/2022) hingga Desember 2023 dengan kuota 200 ribu unit untuk motor listrik baru dan 50 ribu unit bagi motor listrik hasil konversi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Ilustrasi pembelian motor listrik subsidi. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Syarat membeli motor listrik subsidi makin mudah. Siapapun bisa membeli asalkan memiliki KTP, seorang WNI, dan berusia minimal 17 tahun.

Motor listrik subsidi kian mudah didapatkan. Pemerintah lewat Kementerian Perindustrian baru saja merevisi aturan soal pembelian motor listrik subsidi. Tertuang dalam Peraturan menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023, motor listrik subsidi bisa dibeli hanya dengan modal KTP. Sebagai perbandingan, sebelumnya pembeli motor listrik subsidi haruslah memenuhi empat syarat seperti penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, pembeliannya dibatasi yakni per satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) hanya boleh membeli satu unit motor listrik dengan potongan harga Rp 7 juta.

"Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," terang Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

ADVERTISEMENT

Soal mekanisme pembelian tampaknya tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya. Konsumen hanya tinggal perlu datang ke dealer, kemudian akan dicek NIK yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri. Caranya adalah menggunakan sistem informasi yang disediakan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian. Sistem itu disebut juga Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Dengan persyaratan sebelumnya, dijelaskan dalam laman untuk bisa membeli motor listrik subsidi, caranya terbilang mudah. Kamu hanya perlu datang ke dealer terdekat, menunjukkan KTP asli dan memenuhi persyaratan. Kemudian pihak dealer akan melakukan pengecekan NIK di SISAPIRa sekaligus mengisi data-data konsumen terkait. Sesudahnya, konsumen langsung mendapat potongan harga Rp 7 juta.

"Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," tambah Agus.

Adapun untuk pilihan modelnya, kamu tinggal mengecek di laman SISAPIRa. Sejauh ini diketahui ada 30 motor listrik subsidi yang bisa dipilih dengan harga mulai Rp 5 jutaan.

Berikut pilihan motor listrik subsidi yang harganya sudah dipotong Rp 7 juta

1. Exotic Sterrato: Rp 5.590.000
2. Exotic Vito: Rp 5.790.000
3. Exotic Mizone: Rp 6.190.000
4. MX1200 AT: Rp 8.800.000
5. GreenTech Aero: Rp 9.403.999
6. GreenTech Scood: Rp 9.947.657
7. Volta 401: Rp 9.950.000
8. GreenTech VP: Rp 10.298.999
9. Volta 402: Rp 11.100.000
10. Smoot Tempur: Rp 11.500.000
11. Volta 403: Rp 11.950.000
12. Smoot Zuzu: Rp 12.900.000
13. Polytron : Rp 13.500.000
14. Selis Emax: Rp 13.500.000
15. Yadea T9: Rp 14.500.000
16. Viar Q1: Rp 14.520.000
17. Enine V5Lit: Rp 15.000.000
18. Yadea E8S Pro: TRp 16.900.000
19. Rakata S9: Rp 20.500.000
20. Gesits Raya: Rp 20.990.000
21. Selis Agats: Rp 21.790.000
22. Gesits G1: Rp 21.970.000
23. Atom: Rp 22.000.000
24. Go Plus: Rp 22.499.000
25. Rakata X5: Rp 22.100.000
26. United T1800 A/T: Rp 23.500.000
27. United TX1800 A/T: Rp 26.900.000
28. AlvaOne: Rp 29.490.000
29. Alva Cervo: Rp 35.750.000
30. United TX3000 A/T: Rp 42.900.000




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads