Syarat pembeli motor listrik subsidi kian mudah yakni 'cuma' harus memiliki KTP-seorang WNI. Diharapkan dengan kemudahan itu, motor listrik makin diminati.
Pemerintah telah memberikan subsidi terhadap motor listrik yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan yang dimaksud berupa penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Saat ini tercatat ada 30 model motor listrik yang memenuhi persyaratan tersebut. Dengan demikian, 30 model motor listrik itu bisa dibeli dengan potongan harga Rp 7 juta.
Untuk modelnya beragam begitu pula dengan harganya. Ada yang dijual mulai Rp 5 jutaan, namun ada juga yang menyentuh Rp 40 juta. Kamu dapat menyesuaikan pilihan dengan budget yang dimiliki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Harga 30 motor listrik subsidi:
- Exotic Sterrato: Rp 5.590.000
- Exotic Vito: Rp 5.790.000
- Exotic Mizone: Rp 6.190.000
- MX1200 AT: Rp 8.800.000
- GreenTech Aero: Rp 9.403.999
- GreenTech Scood: Rp 9.947.657
- Volta 401: Rp 9.950.000
- GreenTech VP: Rp 10.298.999
- Volta 402: Rp 11.100.000
- Smoot Tempur: Rp 11.500.000
- Volta 403: Rp 11.950.000
- Smoot Zuzu: Rp 12.900.000
- Polytron : Rp 13.500.000
- Selis Emax: Rp 13.500.000
- Yadea T9: Rp 14.500.000
- Viar Q1: Rp 14.520.000
- Enine V5Lit: Rp 15.000.000
- Yadea E8S Pro: TRp 16.900.000
- Rakata S9: Rp 20.500.000
- Gesits Raya: Rp 20.990.000
- Selis Agats: Rp 21.790.000
- Gesits G1: Rp 21.970.000
- Atom: Rp 22.000.000
- Go Plus: Rp 22.499.000
- Rakata X5: Rp 22.100.000
- United T1800 A/T: Rp 23.500.000
- United TX1800 A/T: Rp 26.900.000
- AlvaOne: Rp 29.490.000
- Alva Cervo: Rp 35.750.000
- United TX3000 A/T: Rp 42.900.000
Syarat Beli Motor Subsidi
Untuk bisa meminang motor listrik subsidi itu, syarat yang harus kamu penuhi adalah memiliki KTP, berusia minimal 17 tahun, dan terpenting seorang WNI. Dibandingkan persyaratan lama, persyaratan baru ini terbilang lebih mudah. Perubahan persyaratan tersebut dilakukan agar motor listrik subsidi lebih diminati. Seperti diketahui pemerintah menargetkan bisa memberikan subsidi untuk 200.000 unit motor listrik. Namun lantaran syaratnya dianggap berat, maka baru 225 unit motor listrik subsidi yang tersalurkan sejak aturan dirilis Maret 2023.
"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema). Sehingga sampai Desember, kita optimis," ungkap Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi.
Budi menambahkan menjelaskan, optimisme ini juga didorong oleh kesiapan para industri yang akan menyediakan sepeda motor listrik. Bahkan, tak hanya untuk memenuhi permintaan dari masyarakat, tetapi industri juga siap untuk memenuhi permintaan dari sejumlah instansi pemerintah yang sudah didorong menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Segini Beda Penjualan Toyota Alphard vs Denza D9, Beda Jauh
Jarak Tempuh Baterai Mobil Listrik: Kenyataan Tak Seindah Klaim