Nah! Pemotor Lawan Arus yang Ditabrak Truk Tak Disantuni Jasa Raharja

Nah! Pemotor Lawan Arus yang Ditabrak Truk Tak Disantuni Jasa Raharja

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 23 Agu 2023 13:18 WIB
7 Pemotor Lawan Arah Ditabrak Truk Bermuatan Bata di Lenteng Agung.
Kecelakaan truk vs pemotor di Jagakarsa. Foto: Istimewa
Jakarta -

Pemotor yang ditabrak truk karena lawan arus di Jagakarsa tak mendapat santunan dari Jasa Raharja padahal tergolong korban kecelakaan lalu lintas. Kok bisa?

Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin ungkapan itu tepat untuk menggambarkan pemotor yang mengalami kecelakaan ditabrak truk di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sudah motornya mengalami kerusakan karena ditabrak, pemotor itu diketahui tidak akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Sejatinya, korban kecelakaan lalu lintas mendapat santunan sebagaimana Undang-undang no.34 tahun 1964 Jo PP no.18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dijelaskan juga bahwa ada korban kecelakaan yang tidak dijamin oleh Jasa Raharja. Adalah pengemudi yang menjadi penyebab tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan. Pemotor yang tertabrak truk di Jagakarsa itu dianggap sebagai penyebab kecelakaan karena melanggar lalu lintas. Untuk itu, tidak ada santunan yang bakal diberikan Jasa Raharja.

"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin", kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dikutip detikFinance.

ADVERTISEMENT

Rivan juga mengingatkan agar pengguna jalan tetap menaati peraturan lalu lintas. Kalaupun terjadi kecelakaan lalu lintas, maka masih bisa mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Adapun nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas itu berbeda-beda tergantung jenisnya seperti diatur dalam keputusan Menteri Keuangan RI nomor KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Nilai santunan terbesar adalah Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap. Kemudian untuk santunan perawatan maksimal diberikan sebesar Rp 20 juta. Ada juga santunan berupa penggantian biaya penguburan untuk yang tidak mempunyai ahli waris sebesar Rp 4 juta. Ada lagi santunan penggantian biaya P3K dan penggantian biaya ambulans masing-masing Rp 1 juta dan Rp 500 ribu.




(dry/din)

Hide Ads