Pemotor yang masuk ke jalan layang Casablanca ditindak polisi. Pemotor itu ditilang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemotor dilarang melintas di Jalan Layang Non-tol (JLNT) Casablanca. Larangan itu juga terlihat dari rambu yang terpasang saat memasuki JLNT Casablanca. Di situ terpampang rambu gambar sepeda motor dicoret yang artinya kendaraan roda dua dilarang melintas.
Bagi yang masih nekat, jangan kaget kalau bakal ditilang polisi. Sebagaimana terlihat dalam unggahan foto di akun instagram tmcpoldametro, polisi menilang pemotor yang masuk ke JLNT Casablanca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sat Lantas Jakarta Selatan melakukan teguran dan penindakan tilang manual kepada pengendara motor yang masuk melalui JLNT Casablanca, Jakarta Selatan," tulis akun tmcpoldametro.
View this post on InstagramADVERTISEMENT
Seperti diketahui bersama, masih banyak pemotor yang nekat melintas di JLNT Casablanca. Padahal dari sisi keselamatan, motor melintas di JLNT Casablanca jelas membahayakan. Bukan tanpa alasan, faktor angin menjadi satu hal penting yang mengancam keselamatan pemotor saat melintas di jalan layang tersebut.
Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan angin di jalan layang membuat motor mudah oleng. Sony juga menjelaskan, selain angin faktor yang tak kalah membahayakan adalah cahaya menyilaukan. Belum lagi, di jalan layang biasanya bersamaan dengan mobil melintas dengan kecepatan lebih tinggi.
"Memang ada beberapa flyover yang tidak diperbolehkan seperti di Casablanca. Kenapa? karena dia di atas terus panjangnya hampir 1 kilometer lebih. Nah itu crosswind-nya besar, kemudian membuat motor gampang oleng," ungkap Sony belum lama ini.
Polisi juga berencana untuk memasang kamera ETLE guna memantau pemotor nakal yang nekat menerobos JLNT Casablanca. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan akan ada penambahan kamera ETLE di JLNT Casablanca. Nantinya pemotor yang nakal bakal ditindak sesuai dengan aturan berlaku.
"Intinya itu kan tidak bisa buat sepeda motor kan. Intinya harus dipatuhi karena larangan itu pasti ada tujuan dan maksudnya. Yang penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan itu sendiri," jelas Latif dikutip detikNews.
Adapun, melintas di JLNT Casablanca artinya pengendara dianggap melanggar rambu lalu lintas. Dengan begitu, pengendara bisa terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu seperti tercantum dalam pasal 287 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?