Parah Banget, Moge yang Digeber AKBP Achiruddin Pakai Pelat Bodong

Parah Banget, Moge yang Digeber AKBP Achiruddin Pakai Pelat Bodong

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 02 Mei 2023 14:20 WIB
Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin Foto: Instagram @achiruddinhasibuan
Jakarta -

Aksi hobi motor gede AKBP Achiruddin disorot Komisi Pemberantasan Korupsi. Terkuak fakta moge Harley Davidson yang dipakai Achiruddin pakai pelat nomor bodong.

Dalam dokumentasi foto dan video yang diunggah melalui akun instagramnya @achiruddinhasibuan. Achiruddin kerap memamerkan moge Harley-Davidson dengan pelat B-6168-HSB. Detikcom sempat menelusuri nopol tersebut melalui laman Samsat DKI Jakarta dan Bapenda Jawa Barat tetapi nopol moge tersebut tidak ditemukan.

Moge tersebut juga tidak didaftarkan AKBP Achiruddin Hasibuan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mengungkap moge Harley-Davidson itu ternyata memakai pelat palsu atau bodong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah (ditelusuri) dari nopolnya di Samsat tidak terdaftar," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dikutip dari detikNews, Selasa (2/5/2023).

Pahala menduga pelat nomor di moge yang ditumpangi mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu bukan pelat asli kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kayaknya nopol aslinya bukan itu," katanya.

Pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.




(riar/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads