AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan usai membiarkan anaknya menganiaya di depan rumahnya di Jl. Karya, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara, padahal saat itu dia berada di lokasi. Menilik sisi lain dari Achiruddin, dia memiliki hobi menggeber motor gede Harley Davidson.
Dikutip dari akun instagram @achiruddinhasibuan terlihat bagaimana perwira menengah POLRI itu menjalani hobi motor gede-nya. AKBP Achiruddin kerap melakukan touring bersama motor gede Harley-Davidson.
Salah satu model yang digunakan ialah Harley-Davidson Street Glide. Motor dengan warna kelir hitam itu disinyalir jadi tunggangan yang dipakai AKPB Achiruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ciri khas dari motor itu terlihat dari fork-mounted bat-wing fairing yang menutupi kokpit pada area depan motor. Tak hanya itu motor ini juga mengusung desain ala bagger dengan menempatkan boks di bagian belakang yang cukup besar.
AKPB Achiruddin juga memotret motor itu dar belakang dengan pelat B-6168-HSB, namun saat dicek melalui laman Samsat DKI Jakarta dan Bapenda Jabar nopol tersebut tidak terdaftar.
Street Glide merupakan jajaran yang masuk pada varian touring model Harley-Davidson. Model ini masuk dalam jajaran termahal menemani Road King, Road Glide, dan Ultra Limited yang dijual di Indonesia.
Semua varian Harley-Davidson Touring menggunakan mesin Milwaukee-Eight 114 1.868 cc. Tipe Ultra sedikit berbeda karena menggunakan pendingin ganda yang membuatnya punya torsi 164 nm sedangkan yang lainnya sedikit lebih rendah, yaitu 163 nm.
Dikutip dari detikSumut, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono awalnya menyampaikan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin. Hasil pemeriksaan menyatakan AKBP Achiruddin bersalah dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kombes Dudung di Medan, Selasa (25/4/2023).
Kesalahan yang dilakukan AKBP Achiruddin adalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Perbuatan AKBP Achiruddin itu membuatnya dipatsus.
AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya karena persoalan ini. Dia sebelumnya menjabat sebagi Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut.
"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," sebut Dudung.
"Maka untuk itu, saudara H dievaluasi dan sementara di non job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," tambahnya.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?