Sisi lain dari Aditya anak AKBP Achiruddin Hasibuan kini jadi perhatian publik. Sang ayah diduga sudah mengajarkan nyetir mobil meski Aditya masih di bawah umur.
Kehidupan dari perwira polisi itu terlihat dari akun instagram @achiruddinhasibuan. Dia kerap membagikan momen dengan dunia otomotif, termasuk saat menjajal motor trail dan motor gede bersama anaknya. Tapi kini, akun tersebut sudah hilang atau tidak bisa ditemukan.
Namun beberapa potret yang sudah jadi sorotan sudah menyebar di media sosial. Salah satunya momen ketika sang bontot, Aditya mengemudikan mobil. Padahal Achiruddin mengabarkan saat itu usia Aditya baru menginjak bangku SMP. Tanggal unggahan itu pada 5 Agustus 2016 atau sekitar hampir 7 tahun silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"#abgmasukasrama.dedek&kakak.nyetirsendiri#TTDJ.yadek#," tulis akun @achiruddinhasibuan.
Dalam potret lain terdapat pose dari dalam mobil yang memperlihatkan Aditya semasa kecil sedang mengemudikan mobil dengan celana pendek.
Aditya Hasibuan nampaknya emg dididik dg buruk. Terlihat sejak SMP Achiruddin membiarkan dia nyetir mobil mengantar kakaknya. Padahal usianya belum cukup untuk mendapatkan SIM. pic.twitter.com/vO8SR6Pz7k
β Detektif Kenangan (@rifqiazizian) April 27, 2023
Tentu hal ini menjadi sorotan sebab publik lantaran anak-anak di bawah umur dilarang untuk mengemudikan kendaraan bermotor apalagi seorang anak dari aparatur negara di bidang hukum.
Di Indonesia, anak-anak di bawah umur sudah jelas tidak diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor. Hal itu tertuang Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan pengendara harus berusia minimal 17 tahun.
Pun untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satu persyaratannya adalah usia yang sudah cukup. Adapun untuk mengemudi mobil (SIM A) dan motor (SIM C) usia pemohon SIM minimal 17 tahun.
Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto mengatakan ada beberapa alasan kewajiban umur menjadi salah satu syarat dalam membuat SIM. Usia 17 tahun diyakini sudah cukup matang secara fisik dan mental. Mereka yang berusia 17 tahun dianggap mampu memikirkan hal-hal mana yang bahaya dan tidak.
"Dari fisik, tinggi tubuh rata-rata usia ini sudah mampu menjejakkan kaki ke tanah saat berkendara atau menginjak pedal pada mobil," kata Andry.
Dia menyebut, usia di bawah 17 tahun masih rentan terhadap potensi kecelakaan atas alasan mental dan fisik. Untuk urusan asuransi kecelakaan yang melibatkan anak usia di bawah 17 tahun, asuransinya pun tidak dapat diklaim.
"Sementara usia 17 tahun diyakini sudah punya rasa tanggung jawab. Dan dari sisi kedokteran rata-rata usia 17 tahun otak manusia sudah berkembang maksimal terutama soal fokusnya," katanya.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah