Bocah perempuan di bawah umur yang viral di media sosial belajar mengemudi di jalan raya ternyata diajarkan oleh ibunya sendiri. Ibunya juga instruktur lembaga pelatihan kerja (LPK). Isnaini, ibu dari bocah tersebut mengaku bersalah dan minta maaf.
Permintaan maaf Isnaini diunggah akun instagram Polresta Samarinda. Dalam video tersebut, Isnaini mengakui sedang mengajarkan anaknya sendiri. Video tersebut dibuat satu tahun yang lalu, namun baru viral belakangan ini.
Dia bilang tujuan bikin video tersebut untuk sarana edukasi tapi salah karena menabrak Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar itu anak saya, bukan anak lain, bukan anak didik, tapi anak saya sendiri. Alasan di situ saya buat untuk motivasi, memang kita harus bisa karena memang tugas saya mengedukasi cuma dalam hal ini tidak tepat dengan objeknya saja," kata Isnaini dalam video tersebut.
"Di sini saya mengedukasi untuk bisa mengemudi dengan baik, mengendarai, belajar bagaimana cara bawa mobil," imbuhnya.
Isnaini lalu meminta maaf karena sudah membuat video yang salah. Apalagi sengaja membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan.
"Dengan ini saya mengakui itu video yang salah, karena dengan objek yang salah videonya. Tujuannya untuk memotivasi tapi dengan objek yang salah. Saya minta maaf untuk semuanya, untuk masyarakat Samarinda dan semuanya yang sudah melihat video saya," tambahnya lagi.
Kasubnit II Regident Satlantas Polresta Samarinda, Ipda Mulyadi dalam video menegaskan kejadian tersebut menjadi prioritas polisi sebab anak yang masih di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
Di Indonesia, anak-anak di bawah umur sudah jelas tidak diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor. Hal itu tertuang Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan pengendara harus berusia minimal 17 tahun.
Pun untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satu persyaratannya adalah usia yang sudah cukup. Adapun untuk mengemudi mobil (SIM A) dan motor (SIM C) usia pemohon SIM minimal 17 tahun.
"Tindakan tersebut yang dilakukan yang bersangkutan jelas salah dan tidak diperkenankan serta melanggar UU 22/2009 Pasal 281 tentang pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM," tutur Mulyadi.
"Apabila kegiatan-kegiatan seperti ini terulang kembali kami dari kepolisian akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum," jelasnya.
View this post on Instagram
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?