Beli Motor Listrik Smoot Dapat Subsidi, Harga Kini Rp 11 Jutaan

ADVERTISEMENT

Beli Motor Listrik Smoot Dapat Subsidi, Harga Kini Rp 11 Jutaan

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 13 Mar 2023 08:23 WIB
Motor Listrik Smoot Tempur
Motor listrik Smoot Tempur. Foto: Muhammad Hafizh Gemilang
Jakarta -

Smoot bakal menyusul motor listrik Gesits, Volta, dan Selis. Memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40%, harga motor listrik Smoot tempur bakal mendapat subsidi Rp 7 juta.

Harga motor listrik garapan PT Smoot Motor Indonesia bakal lebih murah Rp 7 juta. Bila sebelumnya harga motor listrik Smoot Tempur menyentuh Rp 18,5 juta, maka dengan adanya bantuan pemerintah mulai 20 Maret 2023 harganya jadi Rp 11,5 juta.

"Mengikuti arahan dari pemerintah di tanggal 20 Maret mulainya," tutur Marketing Strategic Smoot Motor Indonesia Rizal Alexander saat dikonfirmasi.

Perlu dicatat, bantuan itu tidak bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah memberi persyaratan tertentu untuk penerima 'subsidi' tersebut. Potongan Rp 7 juta dalam pembelian motor listrik itu diberikan utamanya untuk penerima Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Selain itu, calon konsumen juga merupakan pelanggan listrik 450-900 VA.

"Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan usaha pelaku UMKM," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu baru-baru ini.

Pun di laman resmi Smoot Indonesia, dijabarkan syarat dan ketentuan pembelian motor listrik dengan subsidi.

Syarat dan ketentuan pembeli motor Smoot dengan subsidi.

  • Subsidi motor listrik berlaku pada 20 Maret-31 Desember 2023
  • Subsidi diberikan sebesar Rp 7 juta per unit untuk 1 orang penerima
  • Subsidi berlaku hanya satu kali per NIK dan unit motor listrik subsidi tidak dapat dijual kembali
  • Akan dilakukan pemeriksaan NIK dan KTP pembeli untuk memeriksa apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan
  • Pembeli membayarkan DP sebesar Rp 1 juta
  • Apabila pembeli termasuk dalam penerima subsidi, maka pembeli melunasi harga dengan besaran setelah dipotong oleh subsidi
  • Apabila pembeli tidak termasuk dalam penerima subsidi maka pembeli melunasi dengan harga OTR yang berlaku
  • Uang DP tidak dapat dikembalikan

Sekadar informasi tambahan, barang akan dikirimkan setelah melakukan pembayaran karena stok tersedia. Setelah pesanan terkonfirmasi, konsumen akan dihubungi untuk melakukan verifikasi data terkait pengiriman unit motor dan pengurusan STNK serta BPKB. Ketika motor diterima, konsumen harus melakukan cek fisik sebelum menandatangani berita acara serah terima. Sementara STNK dan BPKB bakal diserahkan dalam waktu 2-4 minggu setelah unit diterima.



Simak Video "Pemerintah Beri Subsidi Harga Motor Listrik, Siapa yang Untung?"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT