Pemerintah resmi memberikan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik. Tapi bantuan pemerintah itu termasuk bagi pemilik motor yang ingin konversi dari motor internal combustion engine ke battery electric vehicles (BEV). Meski begitu, pemerintah juga memberikan syarat yang harus dipenuhi!
Pemerintah menyiapkan kuota 50 ribu unit disiapkan untuk jatah untuk konversi motor listrik. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan tiga kriteria yang bisa melakukan konversi motor listrik.
Pertama motornya merupakan kendaraan yang menjadi mobilitas sehari-hari. Pemerintah tidak memberi ruang bagi motor yang sudah rusak untuk dikonversi menjadi motor listrik apalagi bagi motor yang pajaknya mati.
"Syaratnya ada tiga kelompok, saya mulai dari motornya sendiri, pak motor seperti apa sih? Kalau yang sudah mogok jangan-lah, untuk yang sudah mati dihidupkan lagi melalui konversi. Ini yang masih layak jalan artinya yang biasa kita pakai keseharian dan kemudian itu kita konversi," kata Rida saat konferensi pers Senin (6/3/2023).
"Kemudian dari sisi administrasinya pasti harus ada STNK-nya dong, jangan melalui konversi ini teman-teman ingin menghidupkan lagi motornya yang sudah mati tidak ada STNK, BKPB-nya," jelasnya lagi.
"Poinnya adalah motor yang legal, STNK dan KTP-nya, mohon pengertiannya untuk sama. Agar tidak disalah gunakan," tambah dia.
Pemerintah juga mengerucutkan kubikasi mesin yang bisa mendapatkan subsidi motor listrik. Motor mesin 250 cc yang kebanyakan diisi oleh motor sport fairing, apalagi motor gede tidak termasuk.
"Kalau bicara cc-nya mungkin di antara 110 - 150 cc, moge tidak termasuk itu. Mungkin kalau teman-teman lagi senang tulis moge, tidak termasuk itu," kata dia.
Rida menambahkan setiap orang hanya diperbolehkan untuk melakukan konversi satu unit. Kemudian modifikasinya dilakukan oleh bengkel yang tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kalau teman-teman punya motor dua, menerima bantuannya untuk sementara hanya satu. Biar yang lain kebagian," jelas dia.
"Bengkelnya harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat, dan sertifikat ini sudah dikeluarkan oleh temen-temen Kementerian Perhubungan, nanti kami sediakan aplikasinya, kemudian teman-teman akan mudah mendaftarkan bengkel untuk bisa koversi di mana saja," sambungnya lagi.
Pemerintah secara resmi mengumumkan penerapan kebijakan insentif atau subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Bantuan pemerintah ini akan efektif berlaku pada 20 Maret mendatang.
Simak Video "Tetap Gagah! Wujud Yamaha XSR 155 yang 'Disetrum' Jadi Motor Listrik "
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah
Sering Diprotes Masyarakat, Kapolri Minta Patwal Lebih Selektif dan Tertib