Bukan Subsidi, Pemerintah Pakai Istilah 'Bantuan' untuk Insentif Kendaraan Listrik

Bukan Subsidi, Pemerintah Pakai Istilah 'Bantuan' untuk Insentif Kendaraan Listrik

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 06 Mar 2023 16:02 WIB
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Shell Recharge hadir di Mal Pacific Place Jakarta. Hadirnya SPKLU ini merespons bertambahnya pengguna mobil listrik.
Pemerintah akan memberikan insentif untuk kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023 (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah mengumumkan program insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Bukan pakai istilah subsidi, pemerintah menggunakan istilah 'bantuan pemerintah' untuk kendaraan listrik.

"Tadi saya baru dikoreksi. Istilahnya bukan insentif, (tapi) bantuan pemerintah. Jadi saya koreksi, jadi bantuan pemerintah. Jadi istilah kita bukan insentif," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Luhut melihat, beberapa negara seperti Norwegia telah sukses menjadi negara dengan penjualan kendaraan listrik tertinggi di dunia. Tingginya adopsi kendaraan listrik itu berkat dukungan dari pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini negara-negara lain, termasuk negara-negara tetangga mengadopsi KBLBB dengan berbagai insentif. kita tidak menggunakan (istilah) insentif tapi menggunakan istilah 'bantuan pemerintah'. Sehingga adopsi massal akan meningkat dan mereka (pabrikan otomotif luar negeri) terarik untuk berinvstasi industri KBLBB," sebut Luhut.

Luhut menilai, Indonesia perlu mengantisipasi hal tersebut dengan memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Hal ini, lanjut Luhut, agar Indonesia menjadi tempat yang menarik bagi produsen kendaraan listrik dunia.

ADVERTISEMENT

"Jika program insentif berjalan dengan lancar, dan adopsi massal terjadi, industri KBLBB akan terbentuk dan harga KBLBB akan lebih terjangkau ke depannya. Oleh karena itu, kami semua hadir di sini untuk membuat sejarah baru dengan berinisiatif menerbitkan program insentif KBLBB sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat yang lebih luas serta memacu industri otomotif negeri. Saya juga ingin menyampaikan kita akan mulai melakukannya nanti efektif di 20 Maret bulan ini," katanya.

Luhut menyebut, pemberian insentif untuk kendaraan listrik dilakukan agar Indonesia bisa mengadopsi kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi energi serta mengurangi ketergantungan impor BBM.

"Setelah terbitnya perpres (tentang kendaraan listrik), produksi maupun penjualan KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) belum dapat berjalan secara cepat. Sebagaimana dalam perpres tersebut, didorong peningkatan efisiensi energi serta terwujudnya energi bersih dan ramah lingkungan serta yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan impor BBM," ujar Luhut.

Selain itu, pengembangan kendaraan listrik sangat penting karena ketersediaan bahan baku di Indonesia melimpah. Menurutnya, hal ini akan meningkatkan pendapatan negara juga.

"Hilirisasi kita akan lebih lengkap jika tercipta industri kendaraan listrik yang akan menggunakan hasil hilirisasi critical mineral dan industri baterai yang kita bangun. Ini akan ciptakan lapangan kerja dan juga meningkatkan pendapatan negara," sebutnya.




(rgr/din)

Hide Ads