Ini Perbedaan STNK Motor Listrik dengan Motor Bensin

ADVERTISEMENT

Ini Perbedaan STNK Motor Listrik dengan Motor Bensin

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 08 Feb 2023 20:06 WIB
STNK dan BPKB motor listrik
Apa sih perbedaan STNK motor listrik dengan motor bensin? Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK motor listrik. Meski secara umum sama seperti STNK motor bensin, namun ada sejumlah perbedaan di kolom spesifikasi kendaraan.

Diketahui, pada motor konvensional atau bensin, STNK biasanya memuat kapasitas mesin berupa cubical centimeter atau cc. Itu merupakan volume ruang silinder pada mesin kendaraan. Lalu, bagaimana dengan STNK motor listrik yang tak punya cc mesin?

Motor listrik dibekali komponen penggerak khusus yang berbeda dengan motor bensin. Selain itu, satuan hitungnya juga tak sama dengan motor konvensional. Nah, biar lebih mudah memahaminya, yuk simak penjelasan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Motor listrik Ecgo.STNK motor listrik tak sama dengan motor bensin. Foto: Doc. Ecgo

STNK Motor Listrik

Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pada STNK motor listrik, keterangan kapasitas diganti menjadi daya listrik. Selain itu, kolom bahan bakar yang semula tertulis 'bensin' diubah menjadi 'listrik'.

"Teman-teman bisa lihat sekarang, STNK dan BPKB yang terbaru sudah ada di situ, silindernya sama kWh listrik. Bahan bakarnya ada bahan bakar fosil ada juga listrik, berbunyi di situ," ujar Brigjen Pol Yusri Yunus saat ditemui, belum lama ini.

"Karena kami nggak mau kalah nanti kalau diberlakukan sudah mulai ramai listrik ini, sekarang kalau keluar STNK- BPKB yang terbaru ini sudah itu, sekian kWh, bahan bakarnya listrik. Kalau yang lama, STNK-BPKB lama, itu belum ada, silinder sama bahan bakarnya listrik," tambahnya.

Pajak motor listrik 2019STNK motor listrik 2019 Foto: Istimewa

Lebih jauh, Yusri juga memastikan, pihaknya sedang merancang pengelompokan SIM untuk pengendara motor listrik. Menurutnya, motor listrik yang bisa melaju hingga 35 kilometer per jam, maka pengendaranya harus memiliki SIM dan mengenakan helm.

"Yang dikatakan dia harus memiliki SIM dan berjalan di jalanan umum dan menerapkan aturan keselamatan seperti helm adalah, kecepatannya di atas 35 km/jam," ujar Yusri.

Yusri menegasan, motor listrik nantinya akan menggunakan pengelompokan SIM C berdasarkan kapasitas mesinnya. Motor listrik dengan performa yang lebih tinggi harus menggunakan SIM C I atau C II.

"Saya sudah menghitung untuk bagaimana kalau untuk kendaraan listrik. Seperti apa yang bisa untuk C I maupun C II untuk yang listrik, karena nanti beda di kWh-nya," tuturnya.

"Untuk menentukan dia setara dengan mesin 250 cc, atau 500 cc ke atas, ini kami sedang menghitung kWh-nya nih. Memang kebijakan pemerintah ini ke depannya ini menggunakan kendaraan listrik semuanya," kata Yusri menambahkan.



Simak Video "Tetap Gagah! Wujud Yamaha XSR 155 yang 'Disetrum' Jadi Motor Listrik "
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT