Disinggung Anies, Ini Aturan Larangan Motor di MH Thamrin yang Dibuat Ahok

Disinggung Anies, Ini Aturan Larangan Motor di MH Thamrin yang Dibuat Ahok

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 28 Sep 2022 10:20 WIB
Pengendara melintasi papan petunjuk larangan motor melintasi Protokol Thamrin di Kawasan Bundaran Indosat Jakarta, Senin (15/12). Pemprov DKI akan melakukan uji coba pembatasan sepeda motor melintasi Jalan Merdeka Barat hingga Protokol Thamrin pada 17 Desember mendatang serta menyiapkan bus untuk mengangkut warga yang akan melintasi kawasan itu.
Larangan sepeda motor di jalan protokol Jakarta (Hasan Alhabshy)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyinggung aturan pembatasan sepeda motor di jalan protokol Jakarta yang dibuat di era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Anies menyinggung kebijakan tersebut saat membahas soal keadilan.

"Saya perlu sampaikan soal keadilan nih. Jakarta itu kota yang ada yang paling atas, ada yang paling bawah. Miskin-miskinnya republik ini ada di Jakarta, tapi kaya-kayanya orang republik ini juga ada di Jakarta," kata Anies saat membuka acara Jakarta Innovation Days di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2022), dikutip detikNews.

"Jangan sampai, misalnya, dulu ada gagasan Jalan Sudirman-Thamrin dihentikan dari sepeda motor," tutur Anies.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan ndak boleh lagi, ndak boleh seperti itu. Ingat, keadilan harus diterapkan pada semuanya," sambungnya.

Kebijakan pembatasan sepeda motor di jalan protokol Jakarta itu diterapkan sejak akhir 2014 silam. Saat itu, terbit Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 141 Tahun 2015. Kedua beleid tersebut ditandatangani Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta saat itu.

ADVERTISEMENT

Dalam aturannya, Gubernur DKI Jakarta saat itu menetapkan ruas jalan sebagai kawasan pembatasan lalu lintas sepeda motor. Ruas jalan yang termasuk kawasan pembatasan lalu lintas sepeda motor antara lain Jalan MH Thamrin, segmen Bundaran HI sampai dengan Bundaran Air Mancur Monas, dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Pergub yang ditandatangani Ahok itu juga memberikan alternatif bagi sepeda motor yaitu menggunakan bus yang disediakan secara gratis serta melewati jalan alternatif. Pembatasan lalu lintas sepeda motor itu diberlakukan pada pukul 06.00-23.00.

Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya saat itu menilai larangan sepeda motor di jalan protokol Jakarta memiliki dampak baik. Dikutip NTMC Polri, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut kebijakan tersebut berdampak pada pengurangan polusi udara dan kemacetan.

Namun, peraturan yang melarang sepeda motor melintas di jalan protokol dicabut pada awal 2018 lalu. Di era kepemimpinan Anies, sepeda motor kembali dibolehkan masuk Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pergub Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada 8 Januari 2018. Melalui surat putusan bernomor 57P/HUM/2017, majelis hakim menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan putusan ini, maka larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin tidak berlaku lagi. Tanggal 10 Januari 2018 menjadi momen ketika para pemotor bisa kembali mengaspal di Jalan Thamrin setelah 3 tahun dilarang.




(rgr/din)

Hide Ads