Masuk September, Ganti Pelat Kendaraan Sudah Dapat Warna Putih

Masuk September, Ganti Pelat Kendaraan Sudah Dapat Warna Putih

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 13 Sep 2022 10:38 WIB
Pelat nomot putih mulai berseliweran di jalanan.
Ilustrasi pelat nomor putih kendaraan (Foto: detik.com)
Jakarta -

Bagi detikers yang hendak membayar pajak kendaraan 5 tahunan alias ganti kaleng, jangan kaget ya, karena pelat nomor detikers nanti akan berubah menjadi putih.

Berdasarkan pantauan langsung tim detikOto di Kantor Samsat jakarta Timur, pergantian pelat nomor putih sudah dilakukan pada September 2022. Terlihat setiap pelaku wajib pajak yang membayar pajak 5 tahunan sudah mendapatkan pelat nomor berwarna putih bertulisan hitam.

detikOto mencoba meminta konfirmasi kepada pihak berwajib terkait mulai diberlakukannya pelat dasar warna putih ini, namun hingga kini belum ada jawaban diberikan pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi dalam pantauan langsung tim detikOto, pergantian pelat nomor putih sudah dilakukan pada September 2022, terlihat dari setiap para pelaku wajib pajak yang membayar pajak 5 tahunan sudah mendapatkan pelat nomor berwarna putih bertulisan hitam.

"Iya ini saya baru perpanjang juga kini berwarna putih ya," kata salah satu pembayar pajak yang ditemui detikOto.

ADVERTISEMENT
Fokus Pelat Nomor PutihFokus Pelat Nomor Putih Foto: Nadia Permatasari

Sebagai catatan, ketentuan pelat nomor kendaraan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 ayat (1) Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 disebutkan, berikut warna dasar pelat nomor terbaru:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, detikers harus hati-hati saat menerima pelat nomor baru dan pastikan melakukan pengecekan, jangan sampai salah nomor pelat nomor, bulan tahun tahun masa berlaku pelat nomor kendaraan ya.




(lth/din)

Hide Ads