Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Mobil yang dapat diskon PPnBM pun tidak semuanya. Hanya 29 mobil yang berhak dapat diskon PPnBM sesuai syarat yang ditentukan pemerintah. Sementara sepeda motor tidak diberikan diskon PPnBM. Kenapa ya?
Dijelaskan Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Keuangan Suska, sepeda motor bukan objek yang dikenakan PPnBM. Sepeda motor yang diproduksi di dalam negeri tidak tergolong objek barang mewah.
"Kalau kendaraan bermotor roda dua memang bukan objek PPnBM ya," kata Suska dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Kementerian Perindustrian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya beberapa jenis sepeda motor yang dikenakan PPnBM. Itu pun rata-rata diimpor dari luar negeri. Sementara tujuan dari diskon PPnBM adalah agar industri otomotif dan pendukungnya di dalam negeri bisa pulih kembali setelah anjlok drastis karena pandemi COVID-19.
"Hanya yang 250 cc ke atas yang menjadi objek (PPnBM) dan itu sepertinya sedikit ya penjualan di Indonesia. Dan saya nggak tahu juga nih apakah produksi dalam negeri atau tidak. Jadi memang belum ada pembahasan terkait (diskon pajak) kendaraan bermotor roda dua.
"Keputusan kebijakan insentif itu tidak hanya berdasarkan semata-semata diusulkan, kemudian diberikan. Masih perlu pembahasan dan ini melibatkan tidak hanya Kemenperin dan Kemenkeu, tapi juga kementerian lembaga lain yang terkait," ujar Suska.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Jongkie D Sugiarto menambahkan, sepeda motor yang diproduksi di dalam negeri memang sudah bebas dari PPnBM. PPnBM hanya dikenakan untuk motor besar.
"Setahu saya kendaraan bermotor roda dua tidak ada PPnBM. Sudah memang bebas, kecuali yang besar2, motor besar iya (kena PPnBM). Yang produksi dalam negeri semuanya bebas (PPnBM)," ujar Jongkie.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kemudian digantikan PP No. 74 Tahun 2021, hanya ada dua jenis sepeda motor yang dikenakan PPnBM. Adapun kelompok sepeda motor yang dikenakan PPnBM adalah motor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai 500 cc serta sepeda motor dengan mesin lebih dari 500 cc.
Motor dengan mesin 250-500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60%. Sedangkan motor dengan mesin lebih dari 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 95%.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?