Nggak Jadi Naik Harga, Mobil-mobil Ini Baru Kena Pajak Emisi Tahun Depan

Nggak Jadi Naik Harga, Mobil-mobil Ini Baru Kena Pajak Emisi Tahun Depan

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 24 Sep 2021 07:18 WIB
Suasana IIMS 2018
Mulai bulan depan pemerintah menerapkan PPnBM berdasarkan emisi. Tapi untuk 29 mobil ini belum diberlakukan. Foto: Rangga Rahadiansyah
Jakarta -

Mulai 16 Oktober mendatang, pemerintah menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor. Perhitungan PPnBM mobil baru bukan lagi berdasarkan jenis dan bentuk kendaraan, tapi dihitung berdasarkan emisi.

Skema baru perhitungan PPnBM berdasarkan emisi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Peraturan itu berlaku pada 16 Oktober 2021.

Dengan penerapan pajak berdasarkan emisi, ada kemungkinan harga mobil ada yang naik, ada yang turun, atau tetap. Perbedaan itu dihitung berdasarkan seberapa boros konsumsi BBM mobil tersebut atau seberapa banyak emisi yang dikeluarkan dari mobil itu. Semakin irit konsumsi BBM dan sedikit emisinya, pajaknya semakin rendah. Namun, sebanyak 29 mobil belum dikenakan PPnBM berdasarkan emisi bulan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jongkie D. Sugiarto, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), ke-29 mobil yang dimaksud adalah mobil-mobil yang mendapatkan diskon PPnBM. Terlebih, pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Pada peraturan itu disebutkan, diskon PPnBM mobil baru diperpanjang sampai akhir tahun.

"Ini ada sedikit overlapping antara PP 74 dengan PMK 120 yang membebaskan beberapa jenis kendaraan bermotor PPnBM-nya sampai dengan akhir tahun. Jadi kita mengacu kepada dua keputusan, tetapi kita tahu yang berlaku hari ini adalah PMK 120 yang membebaskan (PPPnBM) tadi. Tapi ini yang dibebaskan hanya 29 jenis kendaraan bermotor yang memakai kandungan lokal 60% ke atas," kata Jongkie dalam program Profit yang tayang di CNBC Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Memang ada beberapa yang istilahnya PP 74 ini belum jalan, 16 Oktober ini hanya berlaku untuk yang di luar 29 jenis kendaraan," sambung Jongkie.

Pernyataan Jongkie tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.010/2021. Tertulis dalam Pasal 11E Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.010/2021, saat PP No. 74 Tahun 2021 berlaku, pemberian fasilitas PPnBM Ditanggung Pemerintah atau diskon PPnBM ini masih berlaku sampai dengan berakhirnya pemberian fasilitas pada Desember 2021. Adapun ke-29 mobil yang dapat diskon PPnBM antara lain:

  1. Toyota Yaris
  2. Toyota Vios
  3. Toyota Sienta
  4. Toyota Innova 2.0
  5. Toyota Innova 2.4
  6. Toyota Fortuner 2.4 4x2
  7. Toyota Fortuner 2.4 4x4
  8. Daihatsu Xenia
  9. Toyota Avanza
  10. Daihatsu Gran Max
  11. Daihatsu Luxio
  12. Daihatsu Terios
  13. Toyota Rush
  14. Toyota Raize
  15. Daihatsu Rocky
  16. Mitsubishi Xpander
  17. Mitsubishi Xpander Cross
  18. Nissan Livina
  19. Honda Brio RS
  20. Honda Mobilio
  21. Honda BR-V
  22. Honda CR-V 1.5T
  23. Honda HR-V 1.5L
  24. Honda HR-V 1.8L
  25. Honda CR-V 2.0 CVT
  26. Honda City Hatchback
  27. Suzuki Ertiga
  28. Suzuki XL7
  29. Wuling Confero

[Lanjut Halaman Berikut: Harga Mobil-mobil Ini Lebih Murah dengan Pajak Berdasarkan Emisi]

Sementara itu, pajak berdasarkan emisi yang akan berlaku mulai bulan depan membawa angin segar untuk kendaraan bermotor yang lebih ramah lingkungan. Sebab, mobil yang lebih irit dan menghasilkan emisi lebih sedikit dikenakan PPnBM lebih rendah.

"Intinya dari PP 74 mengenai tarif PPnBM sekarang mengacu kepada kadar emisi atau pemakaian bahan bakar. Makin irit mobilnya makin rendah tarif PPnBM-nya. Kalau mobil boros, silakan bayar pajak PPnBM-nya mahalan," kata Jongkie.

Jongkie menyebut, penentuan tarif PPnBM berdasarkan emisi ini juga menghapus perhitungan pajak berdasarkan bentuk kendaraan. Jongkie bilang, perhitungan pajak nantinya tidak lagi mengenal bentuk-bentuk mobil seperti sedan, MPV, SUV, semuanya sama.

"Kita katakan hanya ada mobil penumpang di bawah 10 orang atau mobil penumpang di atas 10 orang. Jadi kita nggak peduli apakah MPV bentuknya, atau SUV, atau sedan, sudah pokoknya acuannya adalah emisi," ucapnya.

Dengan penerapan PPnBM berdasarkan emisi ini, kata Jongkie, ada jenis kendaraan tertentu yang akan mengalami kenaikan harga, ada juga yang turun. Namun, Jongkie belum bisa membeberkan mobil-mobil apa saja yang naik harga.

"Dengan PP 74 ini ada jenis-jenis kendaraan tertentu yang akan naik, dan ada juga yang turun. Karena dulu peraturan lama mengacu kepada cc dan bentuk kendaraan. Tapi sekarang tidak lagi, sekarang emisi. Ada yang turun, ada yang naik, nanti kita lihat yang mana yang turun, yang mana yang naik. Saya tidak bisa katakan merek atau tipe apa, karena ini kan saya nggak tahu kadar emisinya berapa. Tergantung mobilnya, irit atau tidak bahan bakarnya, rendah polusi atau tidak. Kalau rendah otomatis kecil PPnBM-nya. Kalau boros, tinggi polusinya, bayar mahalan," ucapnya.

Selain itu, harga mobil tertentu juga akan lebih murah. Seperti mobil-mobil hybrid, plug-in hybrid, dan mobil listrik berbasis baterai. Sebab, pajak untuk jenis mobil tersebut lebih ringan.

"PP 74 ini mengatur yang tadinya belum ada di peraturan lama, yaitu mobil-mobil hybrid,, mobil-mobil plug-in hybrid, mobil listrik itu diatur di PP 74 ini. Pemerintah memberikan insentif yang sangat besar kepada mobil-mobil tersebut, mobil hybrid, plug-in hybrid, BEV (mobil listrik berbasis baterai) diberikan insentif yang sangat besar untuk memacu pemakaian mobil-mobil yang rendah emisi dan hemat bahan bakar," kata Jongkie.


Hide Ads