Surat izin mengemudi (SIM) C khusus sepeda motor diwacanakan bakal dibagi menjadi tiga jenis. Klasifikasi SIM C itu dibedakan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya, pengguna motor gede (moge) tak bisa hanya memiliki SIM C.
Kabarnya SIM C akan dibagi menjadi tiga kelas, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Tapi, hingga saat ini klasifikasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2 itu belum diberlakukan. Wacana pembedaan SIM C sesuai cc motor ini muncul sejak 2016 lalu.
Aturan klasifikasi SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor tersebut mulanya diharapkan sudah bisa diberlakukan pada 2016. Tapi hingga saat ini aturan tersebut belum berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, diwacanakan ada tiga golongan SIM C. Di antaranya adalah:
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.
![]() |
Meski belum diberlakukan, di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi disebutkan ada tiga kategori SIM C. Memang, tidak disebutkan SIM C1, dan SIM C2, tapi peraturan itu menyatakan ada tiga kategori SIM C. Berdasarkan Pasal 7 huruf d Perkapolri No. 9 Tahun 2012 disebutkan, SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor, terdiri atas:
1. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;
2. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan
3. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity).
Halaman berikut: Biaya SIM C, SIM C1, dan SIM C2
Simak Video "SIM C, C1 & C2 Apa Bedanya"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?