Motor Boleh Masuk Tol, tapi Ada Syaratnya

Motor Boleh Masuk Tol, tapi Ada Syaratnya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 01 Mar 2020 09:14 WIB
Sejumlah gempa mengguncang wilayah barat Pulau Jawa yang getarannya terasa hingga Jakarta. Gempa harusnya bukan hal yang aneh terjadi di Indonesia mengingat wilayah Indonesia masuk dalam cincin api atu ring of fire.
Dengan kondisi tersebut, bagaimana ketahanan infrastruktur RI terhadap gempa? Salah satu infrastruktur yang mendapat perhatian adalah jalan tol Bali Mandara yang hampir 100% strukturnya merupakan jalan layang yang membentang di atas laut. Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol, Akhmad Tito Karim, berani menjamin jalan tol yang dikelolanya tahan terhadap gempa. Dalam desainnya, jalan tol ini tahan terhadap gempa 1.000 tahun, kata dia saat berbincang dengan detikFinance, akhir pekan lalu.
Sepeda motor di tol Bali Mandara. Foto: Istimewa/Jasamarga Bali Tol

Menyusul peraturan tersebut, beberapa jalan tol di Indonesia boleh dilintasi sepeda motor. Misalnya di Suramadu yang memiliki jalur khusus untuk sepeda motor. Sehingga tol untuk motor di sana tidak menjadi satu dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Tak cuma Suramadu, jalan tol yang ada jalur khusus sepeda motor lain di Indonesia adalah Tol Bali Mandara. Di sana, tol khusus sepeda motor dipisahkan dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 diberikan juga penjelasan umum mengenai aturan motor lewat jalan tol. Penjelasan umum itu salah satunya berbunyi, "Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan."



Simak Video "Video: Bamsoet-Seskab Teddy Halalbihalal di Rumah Ketua MPR Muzani"
[Gambas:Video 20detik]

(rgr/din)

Hide Ads