Tilang Elektronik Motor Berlaku, Seperti Apa Mekanismenya?

Tilang Elektronik Motor Berlaku, Seperti Apa Mekanismenya?

Luthfi Anshori - detikOto
Sabtu, 01 Feb 2020 14:33 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik atau E-TLE bagi pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakpus. Tilang elektronik diberlakukan pada 1 Februari 2020.
Foto: Rifkianto Nugroho

Agar tidak terjadi salah sasaran atau salah alamat, pemilik kendaraan itu wajib mengkonfirmasi kepada polisi soal benar-tidaknya pelanggaran atau kendaraan itu bukan lagi miliknya. Batas waktu untuk memberikan konfirmasi tersebut adalah lima hari.

Konfirmasi mengenai pelanggaran tersebut bisa dilakukan melalui website resmi www.etle-pmj.info atau aplikasi. Selain itu, konfirmasi juga bisa dilakukan langsung di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Jika pengendara sudah melakukan konfirmasi, polisi selanjutnya akan mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik kendaraan akan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank BRI. Pelanggar mempunyai waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran.



Simak Video "Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp, Benarkah?"
[Gambas:Video 20detik]

(lua/ddn)

Hide Ads