Agar tidak terjadi salah sasaran atau salah alamat, pemilik kendaraan itu wajib mengkonfirmasi kepada polisi soal benar-tidaknya pelanggaran atau kendaraan itu bukan lagi miliknya. Batas waktu untuk memberikan konfirmasi tersebut adalah lima hari.
Konfirmasi mengenai pelanggaran tersebut bisa dilakukan melalui website resmi www.etle-pmj.info atau aplikasi. Selain itu, konfirmasi juga bisa dilakukan langsung di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Jika pengendara sudah melakukan konfirmasi, polisi selanjutnya akan mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik kendaraan akan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank BRI. Pelanggar mempunyai waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran.
Simak Video "Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp, Benarkah?"
[Gambas:Video 20detik]
(lua/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah