Di Singapura, sebuah penelitian yang dilakukan selama 14 bulan setelah pengenalan undang-undang yang mewajibkan pemotor untuk menyalakan lampu utama mereka menemukan bahwa kecelakaan fatal di siang hari telah berkurang sebesar 15%.
Tak cuma itu, Malaysia juga mewajibkan sepeda motor menyalakan lampu. Jika tidak menyalakan lampu, mengutip laman loan street, pengendara sepeda motor di bawah 250 cc terancam denda 50 ringgit sampai 150 ringgit (Rp 168 ribuan sampai Rp 500 ribuan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak jauh berbeda, India juga menerapkan hal yang sama. Mulai April 2017, India mewajibkan semua sepeda motor memiliki sistem automatic headlight on (AHO) atau lampu yang otomatis menyala ketika motor dihidupkan.
Filipina baru menerapkan kebijakan serupa. Aturan yang disepakati pada 2018 itu menyebutkan, motor yang tidak dilengkapi dengan AHO tidak mendapatkan izin untuk dijual ke masyarakat Filipina. Semua produsen, perakit, dan distributor sepeda motor di negara itu harus memastikan bahwa semua produknya dilengkapi dengan sistem lampu depan otomatis menyala. Peraturan tersebut mengatakan pengendara, pabrikan, perakit, dan importir yang terbukti melanggar akan dijatuhkan denda.
Sementara itu, menurut Praktisi Defensive Riding, Andry Berlianto, ada dampak dari menyalakan lampu utama di siang hari terlebih untuk sepeda motor. Terutama, keberadaan sepeda motor yang dimensinya lebih kecil dapat dengan mudah dilihat oleh pengendara lain ketika lampu utamanya menyala.
"Mata dapat lebih cepat menangkap cahaya yang menyala jika dilihat dari kaca spion, dengan demikian pengemudi bisa cepat aware atau sadar terhadap keberadaan kendaraan lain," tutur Andry.
Menurutnya pengguna jalan lain bisa lebih jelas melihat objek ketika motor menyalakan lampu. Dengan begitu kecelakaan bisa dicegah.
"Antisipasi terhadap potensi kecelakaan bisa langsung dilakukan saat mata melihat objek terang di kaca spion, efek nyala lampu dapat membuat tingkat kontras lebih tinggi dari latar belakang," ungkapnya.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar