Bahkan Eliadi membandingkan kasusnya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah berkendara motor, namun lampu depannya terlihat mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benarkah motor custom yang Jokowi kendarai saat itu lampu depannya tidak hidup?
Dijelaskan Andi Akbar alias Atenx, selaku modifikator motor W175 milik Jokowi, ia mengatakan sebelumnya sudah dites dan dilakukan scrutineering.
"Semalam (sebelum motor digunakan) sudah dites dan scrut, (harusnya) aman," tutur Atenx, melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (4/11/2018).
Bagi yang belum tahu, scrut atau scrutineering merupakan proses pemeriksaan yang terkait dengan fungsi perangkat keamanan berkendara. Misalnya seperti spion, pelat nomor, termasuk lampu-lampu.
"Jadi kalau hari ini (4/11/2018) nggak nyala, mungkin lupa dinyalain. Saya juga kurang jelas karena nggak ada di lokasi saat acara berlangsung," terang Atenx saat itu.
Dalam Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, diatur lampu depan sepeda motor harus menyala meski siang hari. Pasal tersebut berbunyi: Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000.
![]() |
(lua/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?