Disinggung Mahasiswa Hukum, Benarkah Lampu Motor Jokowi Tidak Nyala?

Disinggung Mahasiswa Hukum, Benarkah Lampu Motor Jokowi Tidak Nyala?

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 10 Jan 2020 14:09 WIB
Lampu motor Jokowi mati saat sunmori ke Tangerang (Foto: Ray Jordan/ detikcom)
Jakarta - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Jakarta, Eliadi Hulu, menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, ia tidak terima ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motornya.

Bahkan Eliadi membandingkan kasusnya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah berkendara motor, namun lampu depannya terlihat mati.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Jumat (10/1/2020).

Benarkah motor custom yang Jokowi kendarai saat itu lampu depannya tidak hidup?

Dijelaskan Andi Akbar alias Atenx, selaku modifikator motor W175 milik Jokowi, ia mengatakan sebelumnya sudah dites dan dilakukan scrutineering.



"Semalam (sebelum motor digunakan) sudah dites dan scrut, (harusnya) aman," tutur Atenx, melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (4/11/2018).

Bagi yang belum tahu, scrut atau scrutineering merupakan proses pemeriksaan yang terkait dengan fungsi perangkat keamanan berkendara. Misalnya seperti spion, pelat nomor, termasuk lampu-lampu.



"Jadi kalau hari ini (4/11/2018) nggak nyala, mungkin lupa dinyalain. Saya juga kurang jelas karena nggak ada di lokasi saat acara berlangsung," terang Atenx saat itu.

Dalam Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, diatur lampu depan sepeda motor harus menyala meski siang hari. Pasal tersebut berbunyi: Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000.

Saat mengecek jalan di perbatasan RI-Malaysia, lampu motor Jokowi menyalaSaat mengecek jalan di perbatasan RI-Malaysia, lampu motor Jokowi menyala Foto: Muchlis Jr/Setpres



(lua/ddn)

Hide Ads