Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 107 ayat 2 disebutkan bahwa pengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Lebih lanjut, pada pasal 293 ayat 2, jika pengendara sepeda motor tak menyalakan lampu utama pada siang hari maka terancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Dikutip dari berbagai sumber, negara-negara anggota Uni Eropa seperti Austria, Jerman, Belgia, Prancis, Spanyol, Portugal dan sebagainya mewajibkan penggunaan lampu sepeda motor siang hari. Standar Eropa untuk lampu motor siang hari telah dikembangkan. Seperti motor-motor terkini di Indonesia, motor-motor di sana sudah dilengkapi dengan lampu depan yang otomatis menyala saat motor dinyalakan.
Di Singapura, semua sepeda motor yang didaftarkan setelah 1 November 1997 harus dilengkapi dengan lampu yang selalu menyala ketika motor dihidupkan. Peraturan di negara itu mewajibkan motor-motor yang beredar agar bisa memancarkan sinar secara otomatis ketika mesin motor dihidupkan. Lampu itu juga harus tetap menyala setiap saat mesin sedang dihidupkan. Perangkat lampu tersebut harus dijaga dalam kondisi yang tepat.