Salah satu pemilik Honda PCX mengunggah surat pemanggilan tersebut di grup Facebook All New Honda PCX 150 Indonesia. Surat berkop Honda dan PT Daya Adicipta Motora (diler utama Honda di Jawa Barat) itu menampilkan nomor rangka dan nomor mesin yang harus diperiksa komponen Sprocket Cam tersebut.
Baca juga: Abang GoJek Sekarang Naik Honda PCX Listrik |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika sepeda motor Honda PCX 150 yang Bapak/Ibu/Sdr/i dengan identitas di atas telah berpindah kepemilikan, kami berterima kasih sekiranya Bapak/Ibu/Sdr/i menginformasikan nomor telepon dan alamat pemilik baru kepada Contact Center PT Astra Honda Motor," tulis surat tersebut.
Simak Video "Video: Motor Nyeberang Sungai Pakai Tali Bak 'Flying Fox' di Pekalongan"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?