Bikin Polusi Paling Banyak, Motor Wajib Kena Ganjil Genap?

Bikin Polusi Paling Banyak, Motor Wajib Kena Ganjil Genap?

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 16 Agu 2019 20:11 WIB
Polusi udara Jakarta Foto: Pradita Utama
Jakarta - Kendaraan roda dua sepeda motor menyumbang polusi tertinggi di DKI Jakarta. Hal ini berdasarkan temuan dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) saat diskusi "Pengendalian Pencemaran Udara Terganjal Kualitas BBM" di Kantor KPBB, Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019).

Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal Ahmad Safrudin atau akrab disapa Puput memaparkan polutan yang dikeluarkan sepeda motor 8.500 ton (44,53 %), disusul bus (21.43 %) 4.106 ton, mobil pribadi 2.712 ton (16,11%). Polutan yang dikeluarkan kendaraan mengandung zat-zat seperti PM, HC, CO, NOx, dan SOx.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengatasi masalah polusi, bisa lewat instruksi Gubernur DKI Jakarta yakni dengan perluasan ganjil-genap yang dimulai pada 9 September 2019. Namun Puput menyayangkan Pemrov DKI Jakarta dinilai masih setengah-setengah untuk mengatasi polusi di Jakarta.

"Setengah-setengah (penerapan ganjil-genap) kalau pertama kan usulan kami selain mengikutsertakan sepeda motor juga kawasannya menyeluruh saja seluruh DKI, nggak usah khawatir karena sekarang masyarakat sudah tahu bahwa ada problem besar dengan pencemaran udara kita," ujar Puput.



KPBB juga menyoroti permasalahan lain yang menjadi akar permasalahan polusi di Jakarta, yakni SPBU masih menjual bensin dengan kualitas rendah. Ia mengatakan bila pengguna kendaraan bermotor beralih menggunakan bensin yang lebih tinggi emisi itu bisa turun 70 persen.

"Pencemaran udara yang semakin meningkat di DKI Jakarta, maka gubernur harus melakukan langkah yang sesegera mungkin untuk mengendalikan pencemaran udara, antara lain melarang penggunaan bahan bakar yang tidak ramah lingkungan, karena bahan bakar tersebut akan memicu tingginya emisi dari kendaraan bermotor," ujar Puput.

"Nah bahan bakar yg tidak ramah lingkungan antara lain premium, pertalite, solar 48, dan solar dexlite. Sebab, bahan bakar tersebut adalah bahan bakar yg tidak sesuai dengan kebutuhan mesin teknologi kendaraan bermotor," kata Puput.

"Karena sejak tahun 2007, kendaraan bermotor sudah mengadopsi standar Euro2. Kendaraan ini, kalau dia bensin, maka harus menggunakan oktan yang minimal 91 atau pertamax (92)," jelasnya.


(riar/ddn)

Hide Ads