Ganjil genap Jakarta berlaku lagi hari ini. Awas jangan sampai kena tilang karena kamu mengabaikan ganjil genap.
Kebijakan pembatasan kendaraan berupa ganjil genap di Jakarta berlaku lagi hari ini. Sebelumnya, Ditlantas Polda sempat meniadakan ganjil genap Jakarta saat hari Libur Nasional dan cuti bersama Natal tahun 2024. Dikutip laman X TMC Polda Metro Jaya, ganjil genap mulai berlaku lagi pada 30-31 Desember 2024.
"Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama libur Natal di Wilayah DKI Jakarta, berikut ketentuan terkait kebijakan ganjil genap:
Jumat, 27 Desember 2024: Ganjil Genap Berlaku
Sabtu-Minggu, 28-29 Desember: Ganjil Genap Tidak Berlaku (weekend)
Senin-Selasa, 30-31 Desember: Ganjil Genap Berlaku," demikian pengumumannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi kendaraan yang melanggar, tentu akan dikenakan tilang. Sekadar informasi tambahan, ganjil genap Jakarta berlaku pada Senin-Jumat. Untuk pagi hari berlaku dari pukul 06.00-10.00 WIB sedangkan di sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB. Saat ini ada 26 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap di Jakarta dengan rincian sebagai berikut.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari
Besar Denda Tilang Ganjil Genap Jakarta
Adapun pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP