"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi," demikian bunyi pasal tersebut.
Terkait hal tersebut, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Sumarna mengatakan merokok sambil berkendara merupakan salah satu kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi.
Sony menghimbau kesadaran akan bahaya merokok sembari berkendara tak hanya untuk pengguna sepeda motor.
"Mengemudi, apapun kendaraannya harus fokus atau konsentrasi. Menjaga kontrol dan keseimbangan kendaraan. Tidak boleh yang namanya sambil-sambil apalagi ngerokok," buka Sony kepada detikcom, Selasa (02/04/2019).
Sony menjelaskan dampak buruk yang ditimbulkan akibat merokok sambil berkendara, salah satunya dapat mempengaruhi kesiapan pengemudi saat menghadapi situasi yang darurat.
Baca juga: Ini Aturan yang Gasak Pemotor Tukang Rokok |
"Mengemudi sambil merokok, artinya pengemudi hanya fokus satu tangan dalam menggenggam kemudi," tambah Sony.
Pun demikian, sisa pembakaran dari rokok adalah salah satu masalah lain yang ditimbulkan, Sony menyebut merokok sambil berkendara dapat merugikan atau membahayakan orang di sekitarnya.
"Abu dan baranya mengganggu pengemudi lain, bisa juga terbang ke mata sendiri," ujar Sony.
detikers mungkin ingat insiden seorang pengendara yang mengalami gangguan di matanya karena terkena abu rokok pengendara lain ya?
Tonton Video 20Detik: Pemotor Dilarang Merokok dan Ganggu Konsentrasi
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus