Sadarlah, Pemotor yang Merokok Bahayakan Pengendara Lain

ADVERTISEMENT

Sadarlah, Pemotor yang Merokok Bahayakan Pengendara Lain

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 02 Apr 2019 15:06 WIB
Abu rokok pemotor rentan mengenai pengendara lain Foto: Rangga Rahardiansyah
Jakarta - Pengguna sepeda motor yang merokok sambil berkendara bakal dikenakan denda tilang sebesar Rp 750 ribu. Penindakan tilang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi," demikian bunyi pasal tersebut.



Terkait hal tersebut, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Sumarna mengatakan merokok sambil berkendara merupakan salah satu kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi.

Sony menghimbau kesadaran akan bahaya merokok sembari berkendara tak hanya untuk pengguna sepeda motor.

"Mengemudi, apapun kendaraannya harus fokus atau konsentrasi. Menjaga kontrol dan keseimbangan kendaraan. Tidak boleh yang namanya sambil-sambil apalagi ngerokok," buka Sony kepada detikcom, Selasa (02/04/2019).

Sony menjelaskan dampak buruk yang ditimbulkan akibat merokok sambil berkendara, salah satunya dapat mempengaruhi kesiapan pengemudi saat menghadapi situasi yang darurat.



"Mengemudi sambil merokok, artinya pengemudi hanya fokus satu tangan dalam menggenggam kemudi," tambah Sony.

Pun demikian, sisa pembakaran dari rokok adalah salah satu masalah lain yang ditimbulkan, Sony menyebut merokok sambil berkendara dapat merugikan atau membahayakan orang di sekitarnya.

"Abu dan baranya mengganggu pengemudi lain, bisa juga terbang ke mata sendiri," ujar Sony.

detikers mungkin ingat insiden seorang pengendara yang mengalami gangguan di matanya karena terkena abu rokok pengendara lain ya?



Tonton Video 20Detik: Pemotor Dilarang Merokok dan Ganggu Konsentrasi

[Gambas:Video 20detik]



(riar/ddn)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT