Sebelumnya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) berencana membangun jalur khusus sepeda motor pada jalan tol tahun ini di Bandung dan Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalur tol untuk motor sejatinya sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 merevisi PP 15/2005 dengan ditambahkan satu ayat pada Pasal 38 soal ketentuan motor lewat jalan tol.
Sebelumnya pada PP 15/2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Emil mengaku akan mempelajari terlebih dahulu aturan yang ada. Namun, ia akan mengikuti segala peraturan yang sifatnya dari pemerintah pusat.
"Saya akan review kalau ini keputusan nasional ya tentunya saya ikut, tapi informasinya belum masuk ke saya," kata Emil. (mud/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah