Jika melakukan modifikasi performance seperti ganti knalpot racing, ECU, atau meningkatkan kapasitas mesin (bore up), konsekuensinya sudah jelas. Garansi mesin dan kelistrikan otomatis gugur.
Lalu bagaimana dengan modifikasi pemasangan sticker atau di decal di motor? Apakah konsekuensinya bakal sama seperti jika modifikasi performance?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski garansi pabrikan aman, bukan berarti modifikasi mengubah cat dasar motor selalu aman ya Otolovers.
Yang perlu diperhatikan juga kesesuaian warna motor dengan data di STNK (Surat Tanda Naik Kendaraan). Artinya jika ingin motor tetap legal dikendarai di jalan raya, motor yang dimodifikasi menggunakan cat baru atau sticker, harus menyesuaikan warna di STNK.
Tonton juga 'Transformasi Munaroh, Sang 'Petarung Jalanan':













































Komentar Terbanyak
Warga Ngeluh Bayar Pajak Kendaraan Dipersulit, 'Nembak' KTP Asli Rp 700 Ribu
Viral 70 Ribu Motor Listrik buat Operasional MBG, Harganya Bikin Kaget!
Konversi 120 Juta Motor Bensin ke Listrik Terancam Gagal, Cuma Jadi Ilusi