Jika melakukan modifikasi performance seperti ganti knalpot racing, ECU, atau meningkatkan kapasitas mesin (bore up), konsekuensinya sudah jelas. Garansi mesin dan kelistrikan otomatis gugur.
Lalu bagaimana dengan modifikasi pemasangan sticker atau di decal di motor? Apakah konsekuensinya bakal sama seperti jika modifikasi performance?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski garansi pabrikan aman, bukan berarti modifikasi mengubah cat dasar motor selalu aman ya Otolovers.
Yang perlu diperhatikan juga kesesuaian warna motor dengan data di STNK (Surat Tanda Naik Kendaraan). Artinya jika ingin motor tetap legal dikendarai di jalan raya, motor yang dimodifikasi menggunakan cat baru atau sticker, harus menyesuaikan warna di STNK.
Tonton juga 'Transformasi Munaroh, Sang 'Petarung Jalanan':
Komentar Terbanyak
BYD Sealion 7 Dikeluhkan Konsumen: Tenaga Hilang, Muncul Bunyi-bunyian
Tunjangan Bensin Anggota DPR: Rp 3 Juta per Bulan
Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C Sekaligus: Tes Kesehatan-Psikotes Dobel