Jangan Coba-coba, STNK Digital Nggak Bakal Bisa Dicapture!

Jangan Coba-coba, STNK Digital Nggak Bakal Bisa Dicapture!

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 07 Okt 2026 09:10 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK. Foto: dok. Shutterstock
Jakarta -

STNK Digital sudah tersedia di aplikasi Digital Korlantas yang ada di ponsel. Tapi jangan coba-coba di-capture ya, nggak bakalan bisa.

Buat pengendara di Indonesia, kini nggak perlu lagi khawatir kalau STNK fisik tertinggal di rumah. Soalnya STNK sekarang sudah digital dan terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas. Kedudukannya di mata hukum pun sama dengan STNK fisik. Maka dari itu, ketika ada razia atau pemeriksaan kepolisian di jalan, kamu hanya perlu menunjukkan STNK Digital yang ada di aplikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jangan salah kaprah ya, yang ditunjukkan bukan capture STNK Digital yang tersimpan di galeri ponsel. Lagi pula, STNK Digital juga tak bisa di-capture.

"Saya bilang ya nggak bisa dicapture. Kalau dicapture ya kesebar-sebar ke sana ke mari. Tidak bisa dicapture, hanya yang bersangkutan yang bisa menggunakan itu karena ada di aplikasi dalam handphone-nya, yakni ada di digital," ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin dikutp dari Instagram Korlantas NTMC.

ADVERTISEMENT

Nantinya, petugas yang hendak melakukan pemeriksaan akan meminta pengendara mengakses aplikasi Digital Korlantas. Lalu bakal memindai barcode yang ada di sana. Bila datanya valid dengan NIK dan STNK maka STNK Digital itu sah menjadi pengganti STNK fisik. Dijajal detikOto, ketika coba dicapture layar akan gelap. Ketika dibuka di galeri ponsel, hanya muncul gambar yang gelap.

Selain memudahkan masyarakat, STNK Digital juga mendukung proses verifikasi data kendaraan bermotor oleh petugas secara lebih akurat. Informasi kendaraan dapat diakses secara digital sehingga mengurangi risiko dokumen fisik rusak atau hilang.

Cara Bikin STNK Digital

Untuk membuatnya juga mudah. Kamu hanya perlu mengaktivasi di aplikasi tersebut. Berikut ini langkahnya.

1. Buka aplikasi Digital Korlantas
2. Login dengan memasukkan Digital ID yang sudah terdaftar
3. Pilih 'STNK' di bawah tulisan Digital ID
4. Masukkan NRKB (pelat nomor kendaraan)
5. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
6. Kalau sudah tunggu sampai muncul tulisan 'Proses Digitalisasi Berhasil'
7. STNK akan muncul di halaman utama aplikasi Digital Korlantas



(dry/rgr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads