Sudah Punya STNK Digital, Masih Perlu Bawa STNK Fisik?

Sudah Punya STNK Digital, Masih Perlu Bawa STNK Fisik?

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 30 Sep 2026 07:14 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi STNK. Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Sudah punya STNK digital, apakah masih perlu membawa STNK fisik ke mana-mana?

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekarang sudah digital. Bagi pengendara ini tentu memudahkan, karena tak perlu lagi khawatir kalau lembar kertas STNK itu tertinggal di rumah. Ya, kalau sudah punya STNK digital yang terintegrasi di aplikasi Digital Korlantas, kamu nggak perlu lagi membawa fisiknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ada pemeriksaan, pengendara bisa menunjukkan STNK Digital tersebut tanpa khawatir kena tilang. Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan STNK Digital merupakan mirrorring dari STNK fisik.

ADVERTISEMENT

"STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik," ujar Wibowo.

STNK merupakan dokumen resmi yang menunjukkan jika kendaraan telah terdaftar dan boleh digunakan di jalan. STNK menjadi bukti legalitas kendaraan serta memuat informasi data kendaraan dan masa berlaku. Maka dari itu setiap berkendara, STNK wajib dibawa.

"Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," tutur Wibowo.

Aturan Wajib Bawa STNK

Sekadar informasi, pengemudi memang diwajibkan membawa beberapa dokumen fisik saat berkendara. Kewajiban itu juga tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5. Disebutkan dalam aturan itu, setiap pengendara wajib bisa menunjukkan beberapa dokumen saat dilakukan pemeriksaan.

"Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi
c. bukti lulus uji berkala, dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah," demikian bunyi aturannya.



(dry/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads