Hingga saat ini, moge masih dilarang masuk tol. Di Indonesia, hanya ada dua tol yang boleh dilintasi yaitu Suramadu dan Bali Mandara. Itu pun ada jalur khusus sepeda motor sehingga tidak menyatu dengan kendaraan roda empat atau lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh itu lupakan saja itu (niat moge masuk tol)," kata Bamsoet menjawab pertanyaan detikOto saat ditemui di acara pengangkatan dirinya sebagai Dewan Pembina Motor Besar Indonesia di kawasan Jakarta Selatan, akhir pekan kemarin.
Baca juga: Dari Motor Bebek, Bamsoet Jadi Suka Moge |
Menurut Bamsoet, undang-undang yang mengatur soal sepeda motor dilarang masuk tol sudah benar. Bahwa undang-undang itu, kata Bamsoet, tak perlu lagi direvisi.
"Beda dengan negara-negara lain itu jalan tolnya kan sepi, panjang, bebas hambatan. Tapi di sini kan sangat berbeda. Ini sudah betul bahwa undang-undang kita tol itu diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Nggak perlu direvisi," katanya. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah