"Sepeda motor tidak menggunakan lajur sepanjang Jl Thamrin - Merdeka Barat (segmen Bund HI - Patung Kuda - Jl Merdeka Barat) telah dipasang marka sepeda motor yang artinya bahwa sepeda motor hukumnya wajib untuk melewati lajur tersebut," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom.
Peraturan ini tersebut tertuang dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dan Pasal 108 ayat (3). Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana 2 bulan kurungan dan/denda paling banyak Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diharapkan dalam tahap sosialisasi masyarakat pengguna jalan khususnya motor sudah mengerti dan memahami serta mematuhi ketentuan tersebut, dan hari ini sudah mulai masuk dalam tahap penindakan," terangnya.
Budiyanto mengatakan, bagi pengendara motor yang tidak melewati jalur khusus akan ditindak. "Baik ditegur maupun ditilang," imbuhnya. (mei/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah