Tidak Lewat Jalur Khusus Motor di Thamrin, Siap-siap Kena Rp 500 Ribu

Tidak Lewat Jalur Khusus Motor di Thamrin, Siap-siap Kena Rp 500 Ribu

Mei Amelia R - detikOto
Selasa, 06 Feb 2018 11:21 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta -

[Gambas:Video 20detik]

Polisi mulai melakukan penindakan terhadap pemotor yang keluar dari jalur khusus motor di kawasan Sudirman-Thamrin. Pemotor yang tidak lewat jalur khusus ditilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

"Sepeda motor tidak menggunakan lajur sepanjang Jl Thamrin - Merdeka Barat (segmen Bund HI - Patung Kuda - Jl Merdeka Barat) telah dipasang marka sepeda motor yang artinya bahwa sepeda motor hukumnya wajib untuk melewati lajur tersebut," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom.

Peraturan ini tersebut tertuang dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dan Pasal 108 ayat (3). Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana 2 bulan kurungan dan/denda paling banyak Rp 500 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahap sosialisasi terkait aturan tersebut sudah sudah berjalan satu minggu sejak 29 Januari lalu. Mulai hari ini, aturan tersebut akan diterapkan dan polisi mulai melakukan penindakan.

"Diharapkan dalam tahap sosialisasi masyarakat pengguna jalan khususnya motor sudah mengerti dan memahami serta mematuhi ketentuan tersebut, dan hari ini sudah mulai masuk dalam tahap penindakan," terangnya.

Budiyanto mengatakan, bagi pengendara motor yang tidak melewati jalur khusus akan ditindak. "Baik ditegur maupun ditilang," imbuhnya. (mei/ddn)

Hide Ads