Lalu, bagaimana kejelasan legalitas surat kendaraannya? Menurut Corporate Manager Viar Motor Indonesia, Deden Gunawan, legalitas surat kendaraan motor listrik tersebut tidak jauh beda dengan motor lainnya.
"Sama seperti motor lain sih sebenarnya legalitasnya. Justru ini yang mengeluarkan dari Korlantas semua kan," ujarnya kepada wartawan, di Sunter, Jakarta Utara, Senin (15/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan uji laik jalan kan, setelah itu yang ngeluarin STNK kan Korlantas," ucapnya.
Namun untuk bagaimana proses melegalisasi surat kendaraan tersebut, Deden tidak dapat merincikannya.
"Kalau detailnya sih saya belum tahu, cuma kalau persiapan ke arah situ mulai dari R&D (Research & Development) itu setahunan lah yah, sampai dengan legalitas," pungkasnya. (khi/rgr)












































Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta
Perpanjang STNK Nggak Ribet Pakai KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Dihapus