Lalu, bagaimana kejelasan legalitas surat kendaraannya? Menurut Corporate Manager Viar Motor Indonesia, Deden Gunawan, legalitas surat kendaraan motor listrik tersebut tidak jauh beda dengan motor lainnya.
"Sama seperti motor lain sih sebenarnya legalitasnya. Justru ini yang mengeluarkan dari Korlantas semua kan," ujarnya kepada wartawan, di Sunter, Jakarta Utara, Senin (15/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan uji laik jalan kan, setelah itu yang ngeluarin STNK kan Korlantas," ucapnya.
Namun untuk bagaimana proses melegalisasi surat kendaraan tersebut, Deden tidak dapat merincikannya.
"Kalau detailnya sih saya belum tahu, cuma kalau persiapan ke arah situ mulai dari R&D (Research & Development) itu setahunan lah yah, sampai dengan legalitas," pungkasnya. (khi/rgr)












































Komentar Terbanyak
Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek-Grab Andai Tak Patuhi Komisi 8%
Viral Pengemudi Calya Ngamuk, Patahkan Spion-Wiper Mini Cooper
Pemilik Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Didatangi Petugas Samsat