Regulasi Surat Kendaraan Listrik Belum Jelas, Ini Jawaban Viar

Regulasi Surat Kendaraan Listrik Belum Jelas, Ini Jawaban Viar

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Senin, 15 Mei 2017 17:07 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Regulasi surat-surat motor listrik hingga saat ini belum jelas peraturannya. Namun PT Triangle Motorindo selaku produsen motor Viar akan meluncurkan motor listriknya yaitu Viar Q1.

Lalu, bagaimana kejelasan legalitas surat kendaraannya? Menurut Corporate Manager Viar Motor Indonesia, Deden Gunawan, legalitas surat kendaraan motor listrik tersebut tidak jauh beda dengan motor lainnya.

"Sama seperti motor lain sih sebenarnya legalitasnya. Justru ini yang mengeluarkan dari Korlantas semua kan," ujarnya kepada wartawan, di Sunter, Jakarta Utara, Senin (15/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dari pihak kepolisian, Deden mengatakan dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah mengeluarkan Sertifikasi Uji Tipe (SUT).

"Terkait dengan uji laik jalan kan, setelah itu yang ngeluarin STNK kan Korlantas," ucapnya.

Namun untuk bagaimana proses melegalisasi surat kendaraan tersebut, Deden tidak dapat merincikannya.

"Kalau detailnya sih saya belum tahu, cuma kalau persiapan ke arah situ mulai dari R&D (Research & Development) itu setahunan lah yah, sampai dengan legalitas," pungkasnya. (khi/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads