Ini Pertimbangan KPPU Tentukan Honda dan Yamaha Bersalah

Dugaan Kartel Yamaha-Honda

Ini Pertimbangan KPPU Tentukan Honda dan Yamaha Bersalah

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 21 Feb 2017 07:31 WIB
Ini Pertimbangan KPPU Tentukan Honda dan Yamaha Bersalah
Foto: M Luthfi Andika
Jakarta - Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) terbukti melakukan pelanggaran UU no.5 tahun 1999 Pasal 5 ayat 1, Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 cc.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan KPPU dalam mengambil keputusan, diantaranya pertemuan di lapangan golf antara petinggi YIMM dan AHM, email internal YIMM, dan juga perbedaan harga.

"Hasil analisis terjadi hubungan antara pergerakan harga antara harga skuter matik (skutik) selama tahun 2014 bahwa terdapat integrasi hubungan antara pergerakkan harga antara Honda dan Yamaha selama 2012 sampai 2014," kata Ketua Majelis Komisi, Tresna Priyana Soemardi, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPPU juga menuding di pasar skutik hanya ada 4 pemain, namun yang menaikan harganya hanyalah YIMM dan AHM tidak diikuti dua produsen lain TVS dan Suzuki.

"Berdasarkan data penjualan market share di 2012 AHM menguasai 68%, YIMM 30%, Suzuki 2%, Di 2013 AHM 70%, YIMM 28%, Suzuki 2%, sementara di 2014 AHM 73%, YIMM 26 %, Suzuki 1 %, dengan demikian pelaku usaha dominan 2012-2014 adalah Honda pesaing terdekat adalah Yamaha," kata anggota Majelis Komisi, R Kurnia Sya'ranie di Gedung KPPU, Jakarta.

Menurut Kurnia, seharusnya YIMM tetap menjaga harga untuk mempertahankan pangsa pasarnya seperti yang dilakukan TVS dan Suzuki. Namun pihak YIMM dinilai justru ikut-ikutan rivalnya AHM sebagai acuan dalam menaikan harga skutik.

"Pada pasar oligopoli yang bersaing pasar yang memiliki dominan AHM dan YIMM akan bersaing dan menentukan pricing strategy itu berarti kenaikan atau penurunan tersebut akan menimbulkan reaksi dari pesaingnya," tutur Kurnia.

Majelis komisi juga menilai terdapat penyajian data tidak benar yang dilakukan oleh YIMM karena membuat seolah-olah justru terjadi penurunan harga antara lain Time Series harga produk Xeon dan Ceon RC tahun 2013, perbandingan harga produk Yamaha Mio dengan Honda Beat tahun 2013 dan 2014, harga skutik 125cc tahun 2013, dan harga skutik 110cc tahun 2014. (dry/lth)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads