Suzuki: Tarif STNK dan BPKB Naik, Harga Motor Juga Naik

Suzuki: Tarif STNK dan BPKB Naik, Harga Motor Juga Naik

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 10 Jan 2017 09:37 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Kenaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah berlaku sejak 6 Januari lalu. Hal tersebut juga berdampak pada kenaikan harga motor.

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) pun tak bisa memungkiri harga kendaraan bakalan naik seiring dengan kenaikan biaya kepengurusan STNK dan BPKB tersebut.

"Mau tidak mau harus naik karena itu kan non-pajak administrasi," ungkap Dept. Head Marketing & Sales 2W, PT. Suzuki Indomobil Sales (SIS) Yohan Yahya, di Jakarta, Senin (9/1/2017) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini pihak SIS masih menghitung berapa kenaikan harga produk Suzuki. Kemungkinannya kenaikan harga baru diterapkan pada minggu kedua atau ketiga Januari ini.

"Suzuki kita masih menyesuaikan, jadi mungkin di minggu kedua dan ketiga (Januari) kita akan lihat juga. Mungkin kalau dihitung-hitung administrasinya naik Rp 250 ribuan. Pajaknya tergantung masing-masing daerah, beda kisarannya tergantung dari harga motor itu lah," tutur Yohan. (dry/rgr)

Hide Ads