Dyon mengatakan pada 22 Januari 2015, KPPU menggeledah YIMM, tanpa membawa surat resmi ataupun pemberitahuan terlebih dahulu.
"Kejadiannya tahun lalu, dari CCTV yang dipasang oleh kami di kantor Pulogadung. Kami menduga investigator telah datang ke perusahaan kami tanpa surat pemberitahuan," ucapnya kepada wartawan, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tak lama menyuruh salah seorang karyawan kami untuk mengambil dokumen-dokumen yang dibutuhkan olehnya. Dokumen itu diambil dan dijadikan bukti di persidangan ini," ujarnya.
Padahal, dokumen yang diminta oleh KPPU, sepenuhnya belum dilakukan verifikasi secara menyeluruh.
"Bahkan dimanipulasi, selanjutnya angka penjualan diubah. Outputnya sudah salah. Pertama tidak ada motif dan insentif karena Yamaha penjualan turun 8,6 persen di tahun 2014 dibandingkan 2013," ungkapnya.
Selain itu, Dyon heran terhadap apa yang dilakukan KPPU. Sebab, jika ingin melakukan pengeledahan secara resmi harusnya ada pendampingan oleh pihak kepolisian dan juga surat pemberitahuan terlebih dahulu.
"Contohnya saja KPK, mereka kalau menggeledah pasti pakai surat dan didampingi polisi. Tapi ini datang langsung, tanpa didampingi polisi, dan tidak ada surat dari pengadilan. Ini membuktikan bahwa mereka terlihat sangat super power," ujarnya.
Sampai saat ini kasus dugaan kartel ini terus berlanjut. Untuk hasil akhir dari kasus ini akan diputuskan selambat-lambatnya 20 Februari 2017 mendatang.
Dalam sidang hari ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan lima rekomendasi yang kepada dewan majelis komisi.
1. Menyatakan terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah Dan meyakinkan, melakukan pelanggaran pasal 5 ayat 1 UU No 5/99.
2. Menghukum terlapor 1 dan terlapor 2 berdasarkan pasal 47 UU No 5/99.
3. Merekomendasikan kepada majelis komisi, untuk melarang terlapor 1 dan 2 menetapkan harga Jual (on the road) sebagai harga referensi untuk konsumen, melainkan hanya sebatas harga off the road.
4. Merekomendasikan kepada majelis komisi untuk memberikan saran kepada pemerintah, khususnya instansi terkait untuk melarang pelaku usaha otomotif memberikan harga referensi kepada main dealer atau dealer dengan memasukkan komponen harga BBN (Biaya Balik Nama) atau sejenisnya, yang pada pokoknya komponen harga tersebut bukan struktur harga principal (pabrikan).
5. Menyatakan bahwa biaya BBN, biaya tambahan lainnya yang dipungut negara dibayarkan atas dasar pilihan konsumen, apakah akan dibayarkan sendiri atau melalui diler.
"Nanti ada pertimbangan dari majelis. Yang jelas tadi kita sudah kasih rekomendasi. Tapi nanti terserah majelis apakah kita diizinkan untuk menyelidiki lebih lanjut ya bisa saja, tapi kita ga ada kewenangan untuk itu," ujar salah satu Tim Investigator KPPU Helmi Nurjamil.
(khi/ddn)











































Komentar Terbanyak
Penjelasan Polisi soal Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI Nunggak Pajak
Wujud Mobil Keciduk Isi BBM Subsidi Berulang dalam Sehari, Pakai QR Code Beda-beda
Pernyataan BYD Soal Seal Terbakar di Cikampek