Loloskan Pengendara yang Tidak Qualified, Polisi Pecat 400 Penguji SIM

Loloskan Pengendara yang Tidak Qualified, Polisi Pecat 400 Penguji SIM

Niken Purnamasari - detikOto
Kamis, 05 Nov 2015 14:03 WIB
Loloskan Pengendara yang Tidak Qualified, Polisi Pecat 400 Penguji SIM
Bandung - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal wajib yang harus dimiliki tiap pengendara. Untuk mendapatkan SIM tak mudah. Ada sejumlah proses ujian baik teori maupun praktik yang harus dilakukan.

Standar usia yang telah ditetapkan juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan saat membuat SIM. Dengan proses pembuatan SIM yang cukup rumit dan menyita waktu, banyak masyarakat akhirnya memilih jalur instan.

Dikatakan oleh Kasubdit Dityasa Ditlantas Polda Jawa Barat, AKBP Muhammad Tora, untuk membuat SIM bukan semata-mata langsung datang ke kantor polisi dan membayar uang administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat perlu belajar baik teori maupun keterampilan karena saat sudah berkendara di jalan bukan hanya nyawa pengendara saja yang penting, tapi juga nyawa orang lain.

Dengan karakter masyarakat Indonesia yang serba ingin cepat dan mudah, jalur "instan" lewat penguji SIM pun dilakukan. AKBP Tora mengatakan banyak petugas penguji SIM yang dipecat akibat ulah tersebut.

"Saat kita sekolah, kalau ingin lulus banyak ujiannya. Setiap hari dikasih PR (Pekerjaan Rumah) belum ikut UTS, UAS, dsb. Nah ini baca undang-undang lalu lintas saja tidak bisa sehari, tahu-tahu mau datang ke kantor (polisi) mau bikin SIM. Berkendara itu tidak main-main. Nyawa tuh mahal," ujar AKBP Tora di Bandung, Jawa Barat.

"Akibatnya banyak yang ingin jalur cepat. Para penguji SIM biasanya yang meloloskan. Tahun kemarin kita sudah pecat 400 penguji SIM di seluruh Indonesia. Bayangin aja misalnya satu orang penguji bisa meloloskan seribu orang. Kita berusaha saat ini agar SIM qualified dan minta kerja sama masyarakat untuk tertib dan taat peraturan," lanjutnya.

Perlu diketahui, untuk membuat SIM ada aturan usia pemohon yaitu SIM A 17 tahun, SIM B I dan B II 20 tahun, SIM C dan SIM D 17 tahun, dan SIM umum 21 tahun. Jika pemohon tidak lulus pada salah satu tes harus mengulang tenggang 7 hari, 14 hari, setelah 30 hari.

(ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads