Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub mengatakan motor bisa-bisa masuk jalan tol asal harus ada jalan khusus untuk motor-motor besar tersebut.
"Kalau dari Kemenhub untuk masalah keselamatan kalau ada sampai motor di jalan tol harus ada jalur khusus motor," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S. Ervan kepada detikOto ketika menanggapi permintaan IMI, Jumat (7/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum itu terjadi, pemerintah harus merevisi Undang-undang jalan tol dimana yang sebelumnya hanya memperbolehkan roda empat ke atas.
Dia mengatakan, tanpa adanya revisi undang-undang jalan tol, maka pengguna motor gede tetap tidak bisa masuk jalan tol.
"Kemudian harus diubah aturannya. Undang-undang tol harus diubah dan itu ada di PU. Selama ini motor tidak bisa di tol," ucapnya.
Bambang menjelaskan perubahan undang-undang jalan tol bisa saja dilakukan, seperti halnya jalan tol Suramadu yang menghubungkan Jawa Timur dan Madura.
Undang-undang jalan tol Suramadu memperbolehkan mobil dan roda dua. Dan roda dua pun tersedia jalur khusus. Dan seperti undang-undang itu kalau memang motor gede ingin masuk di setiap jalan tol.
"Seperti Suramadu untuk motor bisa tapi jalan khusus, dan itu aturan diubah. Diharapkan ada jalur khusus (untuk jalan tol Jakarta dan lain)," imbuh Bambang.
Nah, untuk mengubah undang-undang jalan tol, Bambang menyatakan Kemenhub bersedia, tetapi tidak hanya Kemenhub harus yang berbicara, namun pemerintah harus duduk bareng membahas perubahan undang-undang jalan tol untuk menanggapi permintaan pemilik motor besar.
"Saya belum tahu. Pemerintah bukan Kementerian Perhubungan saja, polisi juga dan itu harus dibicarakana bersama," tutupnya.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Begini Efek Negatif Impor Mobil Pick Up 105 Ribu Unit Senilai Rp 24 T dari India
105.000 Mobil Pickup Diimpor dari India, Buat Dipakai Koperasi Merah Putih
Pick Up 4x4 India Jadi Kendaraan Operasional: Biaya Perawatan Mahal-Suku Cadang Terbatas