Peraturan lalu lintas yang mengharuskan pengendara motor berhenti beristirahat dalam tempuh 200 km dinilai mengada-ada.
Pertanyaan bagaimana mekanisme aturan di lapangan. Haruskah setiap motor dipasang alat Global Positioning System (GPS) untuk membantu petugas di lapangan agar mudah memantau berapa jarak motor yang sudah ditempuh.
"Kalau dibatasi 200 km, mana tahu polisi. Mau setiap motor dipasang GPS. Extreme-nya seperti itu. Itu tidak real dan terlalu ekstrim," kata pengamat otomotif Suhari Sargo kepada detikOto, Minggu (18/11/2012),
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan bikin aturan baru lah," tandasnya.
Suhari melanjutkan jika memang memaksakan aturan tersebut, dan untuk memperbudah kerja petugas seharusnya ada 50 juta GPS yang disediakan untuk sepeda motor. Angka tersebut merujuk pada jumlah sepeda motor di Indonesia yang diperkirakan sudah mencapai 50 juta unit.
"Motor saat ini sekitar 50 juta unit, jadi kalau mau meringankan sediakan saja 50 juta GPS. Dan pertanyaan siapa yang mau menyediakan alat itu," tukas Suhari.
Idealnya lanjut Suhari, untuk menekan kecelakaan sepeda motor adalah memberikan edukasi kepada para pemotor agar pemotor berkelakukan yang baik di jalan, dan bukan membatasi jarak tempuh.
"Motor kecelakaan tidak merujuk pada jarak. Baru jalan saja orang kerata ketabrak api. Padahal kurang dari 200 km, dan sudah kecelakaan. Ini membudayakan berkendara. Dan seharusnya jauh sebelum motor bertambah banyak sudah mulai dilakukan," tutupnya.
(ikh/ddn)











































Komentar Terbanyak
Pertalite Mau Dibatasi, Bahlil: yang Kaya Jangan Ambil Hak Rakyat
Viral Ribut-ribut Perkara Parkir: Istri Turun buat Nge-tag Tempat, Emang Boleh?
Trik Tutupi Pelat Nomor Demi Hindari ETLE Nggak Bakal Mempan