Saat ini Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) tengah berencana untuk menertibkan aturan yang membatasi jarak tempuh kendaraan roda dua sejauh 200 km.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna menjelaskan prinsip dari pembatasan jarak tempuh itu hanya demi keselamatan para pengendara motor di Indonesia. Maksud dari peraturan pembatasan yang rencananya hanya mencapai 200 km itu hanya untuk memberikan waktu untuk beristirahat kepada para bikers.
"Mungkin nantinya batas itu akan seperti ini. Setiap pengendara yang akan menempuh jarak jauh diwajibkan untuk berhenti beristirahat sebelum melewati jarak tempuh 200 km. Dengan istirahat kondisi si pengendara akan jauh lebih baik daripada tidak melakukan istirahat sama sekali," kata Nanan saat berbincang dengan detikOto di Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya ini tidak bisa dilarang. Tapi nantinya aturan ini dibuat untuk mengurangi angka kecelakaan saja," tandas Ketua Umum IMI (Ikatan Motor Indonesia).
Sebenarnya, sambung pria yang juga menjabat sebagai Wakapolri ini, dalam berkendara itu harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan.
"Patuhi etika berkendara dan utamakan keselamatan. Itu intinya," tegasnya.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik