Dalam dokumen Kementerian Perindustrian yang detikOto dapatkan, Senin (20/2/2012) terungkap kalau pemerintah saat ini tengah menyiapkan rencana mewajibkan pelek sepeda motor menggunakan SNI. Menurut rencana pada bulan Mei pelek di Indonesia akan wajib menggunakan standar itu.
Setelah pelek, pemerintah sudah bersiap untuk melakukan standardisasi SNI di berbagai komponen sepeda motor lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kampas rem, kode SNI telah ada yakni SNI 09-2775-1992, sementara aki memiliki kode SNI 09-4326-1996 dan kaca spion memiliki kode SNI 2770 2:2009.
Belum diketahui kode SNI untuk klakson, filter dan lampu. Tapi yang pasti, komponen-komponen yang tadi disebutkan Standar nasional Indonesia-nya tengah dikembangkan untuk diimplementasi menjadi wajib SNI di masa depan.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Sekarang Dijual Rp 16.250/Liter, Ternyata Harga Asli Pertamax Segini
Penjelasan Pertamina soal Harga Pertamax Tiba-tiba Naik 10 Juni
Bikin SIM Digital Nggak sampai 5 Menit, Tanpa Biaya