Selain Pelek, Komponen Motor yang Lain Juga Wajib SNI

Selain Pelek, Komponen Motor yang Lain Juga Wajib SNI

- detikOto
Senin, 20 Feb 2012 15:05 WIB
Selain Pelek, Komponen Motor yang Lain Juga Wajib SNI
Jakarta - Pemerintah berencana akan segera menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelek motor mengikuti ban dan helm yang sudah diwajibkan sebelumnya. Setelah pelek, aksesoris motor seperti kampas rem, aki, klakson, filter, lampu dan bahkan spion motor pun di masa depan juga harus wajib memiliki SNI.

Dalam dokumen Kementerian Perindustrian yang detikOto dapatkan, Senin (20/2/2012) terungkap kalau pemerintah saat ini tengah menyiapkan rencana mewajibkan pelek sepeda motor menggunakan SNI. Menurut rencana pada bulan Mei pelek di Indonesia akan wajib menggunakan standar itu.

Setelah pelek, pemerintah sudah bersiap untuk melakukan standardisasi SNI di berbagai komponen sepeda motor lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan wajib SNI lebih lanjut akan diterapkan pada kampas rem, aki, klakson, filter, lampu dan bahkan spion motor.

Untuk kampas rem, kode SNI telah ada yakni SNI 09-2775-1992, sementara aki memiliki kode SNI 09-4326-1996 dan kaca spion memiliki kode SNI 2770 2:2009.

Belum diketahui kode SNI untuk klakson, filter dan lampu. Tapi yang pasti, komponen-komponen yang tadi disebutkan Standar nasional Indonesia-nya tengah dikembangkan untuk diimplementasi menjadi wajib SNI di masa depan.

(syu/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads