Sebelumnya usulan kenaikan parkir itu tengah digodok di DPRD bersamaan dengan pembahasan Raperda Parkir. Dengan kenaikan tarif tersebut, nantinya untuk mobil akan dibebankan tarif Rp 4 ribu per jam dan sepeda motor menjadi Rp 2 ribu per jam.
"Ya memang kita mengusulkan di tahun 2012 tarif parkir kita naik 400 persen. Tapi kita tegaskan tujuan kenaikan bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan, tapi untuk mengurangi pemakaian kendaraan di Jakarta," papar Kepala UPT Parkir DKI Jakarta, Enrico Vermy, kepada detikOto, Jumat (16/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya untuk pusat kota dan banyak keramaian yang termasuk dengan golongan A tarif memang akan ditetapkan segitu, sedangkan untuk golongan B, berlaku tarif yang lebih miring karena berada di pinggiran, untuk mobil Rp 3 ribu dan sepeda motor Rp 1.000. Tapi itu nanti diatur dalam Pergubnya," jelasnya.
(lia/ddn)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Opsen Mencekik! Muncul Gerakan Setop Bayar Pajak Kendaraan
Mobil Listrik e-Vitara Dianggap Kemahalan, Suzuki Bilang Begini