Presiden Prabowo Subianto memastikan subsidi motor listrik berlanjut tahun ini. Itu artinya, motor listrik akan mendapat keringanan subsidi pajak.
Motor listrik akan kembali mendapat subsidi. Presiden RI Prabowo Subianto memastikan, motor listrik akan mendapat subsidi pajak ditanggung pemerintah. Sejauh ini, belum dijelaskan lebih lanjut skema subsidi untuk motor listrik.
"Lima, paket stimulus ekonomi, a diskon tarif listrik, b PPN DTP pembelian properti dan otomotif, c PPnBM DTP otomotif, d subsidi pajak DTP (Ditanggung Pemerintah) motor listrik, e PPh DTP sektor padat karya," demikian jelas Praboro dalam Keterangan Pers Presiden RI terkait kewajiban menyimpan DHE SDA di Dalam Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah memberikan sinyal soal kelanjutan subsidi motor listrik. Namun, dia tak memberi kepastian kapan ini dimulai dan berapa banyak penerima subsidinya.
Lebih jauh, Airlangga meminta seluruh pihak bersabar dan menunggu terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK) dari Sri Mulyani. Beleid tersebut akan menjadi kepastian kapan subsidi motor listrik itu akan dimulai.
Di sisi lain, belum jelasnya aturan subsidi motor listrik itu membuat masyarakat justru menunda pembelian. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) menyebut stok di dealer menumpuk karena motor listrik tak diminati.
"Sekarang yang terpenting kita dari asosiasi meminta ada kecepatan dari pemerintah untuk membuat aturan segera, gitu. Karena sekarang ini kalau boleh dikatakan masyarakat masih menunggu," ujar Ketua Umum AISMOLI, Budi Setiyadi.
Budi mengungkap pihaknya sudah mengajukan skema subsidi yang sama tahun lalu yakni potongan harga sebesar Rp 7 juta. Namun tampaknya skema subsidi motor listrik tahun ini akan berbeda. Terlebih, kata Budi, kondisi keuangan negara sedang tidak baik-baik saja.
"Kita sudah memberikan analisis cost benefit kalau pemerintah memberikan subsidi, kita minta kan Rp 7 juta, tapi kalau dilihat dari kondisi sekarang rasanya (sulit). Jadi, kalaupun bukan subsidi, ya paling insentif berupa PPN DTP," tutur Budi.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP