Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kerap menyinggung kalangan mampu dengan mobil bagus namun menggunakan BBM subsidi solar dan Pertalite. Secara aturan memang belum ada larangan pembelian BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan.
Distribusi BBM subsidi jenis Pertalite dan juga solar masih belum tepat sasaran. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahkan kerap menyinggung masih ada kalangan mampu menggunakan mobil bagus menggunakan BBM subsidi. Tak bisa dimungkiri, dalam beberapa kesempatan terlihat mobil dengan harga wah sekelas Alphard kedapatan menggunakan Pertalite.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian BBM diesel, mobil SUV bongsor sekelas Mitsubishi Pajero Sport hingga Toyota Fortuner juga menggunakan BBM solar subsidi. Padahal kalau berkaca dari spesifikasi deretan mobil di atas tak seharusnya menggunakan BBM subsidi baik itu Pertalite ataupun solar.
Kendati demikian, secara aturan memang belum ada yang pembatasan kendaraan pengguna BBM subsidi. Untuk bisa menggunakan Pertalite dan solar subsidi, pemilik kendaraan bisa mendaftarkan kendaraannya di laman subsiditepat.mypertamina.id. Kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti Foto KTP, Foto Diri, Foto STNK Depan dan Belakang (Dibuka), Foto Kendaraan Tampak Semua (Tampang Depan dan Sisi), dan Foto nomor polisi kendaraan.
Kalau dokumen sudah disiapkan, maka tinggal mendaftarkan kendaraan dengan memasukkan data diri dan dokumen. Jika kendaraan sudah selesai terverifikasi, maka tinggal mengunduh QR Code yang diberikan. Kalau nanti cocok dan sudah terdaftar, kamu akan mendapatkan QR code yang diterima di email atau notifikasi di laman subsiditepat.mypertamina.id. QR code itu bisa kamu cetak dan dibawa ke SPBU sehingga bila tidak memiliki aplikasi MyPertamina pun tidak masalah. QR Code tersebutlah yang digunakan untuk transaksi beli BBM subsidi.
Menyoal jenis kendaraannya masih mengacu pada Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Untuk transportasi darat, tercatat ada empat jenis kendaraan yang bisa 'minum' BBM Pertalite dan Solar. Berikut ini daftarnya dikutip dari laman Instagram pertamina.135.
1. Kendaraan pribadi
2. Kendaraan umum pelat kuning
3. Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6)
4. Mobil layanan umum (ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran)
Khusus untuk Pertalite, saat ini belum ada pembatasan pembelian berdasarkan cc kendaraan. Jadi, semua kendaraan pribadi yang mendaftar dan lolos verifikasi, masih bisa menggunakan BBM tersebut.
"Untuk saat ini belum ada pembatasan maksimal silinder kendaraan. Silakan daftar kendaraan melalui website Subsidi Tepat atau aplikasi MyPertamina dan menunggu prosesnya maksimal 14 hari kerja," demikian dijelaskan pertamina.135 dalam unggahan di Instagram.










































