Menguak Identitas McLaren yang Sampai Terbelah Dua, Kok Pakai Pelat Ferrari?

Menguak Identitas McLaren yang Sampai Terbelah Dua, Kok Pakai Pelat Ferrari?

Dina Rayanti, Agil Trisetiawan Putra - detikOto
Rabu, 08 Jul 2026 16:10 WIB
Kondisi mobil McLaren 720 S milik Andra ST, saat di Pos Lantas Grogol Polres Sukoharjo, Rabu (8/7/2026).
McLaren terbelah dua usai kecelakaan parah di Sukoharjo. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

McLaren yang mengalami kecelakaan tunggal hingga terbelah dua di Sukoharjo terlihat menggunakan pelat nomor B-331. Saat ditelusuri, pelat nomor itu terdaftar untuk model Ferrari.

Supercar McLaren yang dikemudikan Youtuber Andra ST mengalami kecelakaan mengerikan ketika hendak jalan-jalan ke Solo. Mobil tiba-tiba mengalami selip dan pengemudinya tak bisa mengendalikan hingga menghantam tiang telepon sampai tiang listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil terbelah dua yakni bagian depan kabin pengemudi dan bagian belakang ruang mesin. Kondisi mobil rusak parah dan wujudnya tak keruan. Dikutip detikJateng, Personel dari Satlantas Polres Sukoharjo yang menangani kasus ini nampak tengah memeriksa identitas kendaraan seperti nomor mesin.

Sulitnya menjangkau nomor mesin, membuat body belakang mobil harus diangkat. Di belakang mobil masih tertempel plat nomor B-331. Untuk diketahui, pelat dengan awalan huruf B itu berlaku untuk wilayah Jakarta (Provinsi DKI Jakarta), Depok-Kabupaten dan Kota Bekasi (Provinsi Jawa Barat), dan Tangerang-Tangerang Selatan (Provinsi Banten).

ADVERTISEMENT

Ditelusuri detikOto dalam laman Samsat Jakarta dan Jawa Barat, pelat nomor tersebut tak terdaftar. Kemudian, dicek di situs Informasi Pajak Kendaraan Provinsi Banten, pelat nomor B-331 itu terdaftar atas nama perusahaan.

McLaren pakai pelat nomor FerrariMcLaren pakai pelat nomor Ferrari Foto: Screenshot Samsat Banten
McLaren pakai pelat nomor FerrariMcLaren pakai pelat nomor Ferrari Foto: Screenshot Samsat Banten

Namun, pelat nomor tak terdaftar untuk model McLaren, melainkan Ferrari F8 Spider lansiran tahun 2023 berkelir kuning. Diketahui pelat nomor tersebut juga nunggak pajak 1 bulan 29 hari. Jatuh temponya pada 9 Mei 2026. Beserta denda, pajak mobil untuk pelat nomor B-331 sebesar Rp 146.545.000.

Di lain pihak, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukoharjo Iptu Ardian, mengatakan mobil itu merupakan lansiran tahun 2023. Ardian juga bilang mobil sudah terdaftar di Samsat Sukoharjo.

"Mobil ini baru dibeli, keluaran tahun 2023. Sudah terdaftar di Samsat Sukoharjo. Ini kendaraan baru, tetapi keluaran tahun 2023. Kemungkinan sekitar 3 bulan (belinya). STNK-nya atas nama pengemudi sendiri," kata Ardian.

Pihak kepolisian masih terus menelusuri insiden tersebut. Ardian juga mengungkap, berdasarkan keterangan pengemudi, mobil tak melaju kencang.

"Kalau menurut keterangan (pengemudi) tidak terlalu kencang, mungkin masih kecepatan di bawah 100 km/jam," pungkas Ardian.



(dry/rgr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads