Masih Dibebaskan, Pajak Denza D9 vs Alphard Termurah Bak Langit dan Bumi

Masih Dibebaskan, Pajak Denza D9 vs Alphard Termurah Bak Langit dan Bumi

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 06 Mei 2026 12:25 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif untuk kendaraan listrik, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, mobil listrik juga tetap bebas dari aturan ganjil-gen
Ilustrasi mobil listrik Denza D9. Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Jakarta -

Pajak mobil listrik di Jakarta tetap gratis. Mobil sekelas Denza D9 tiap tahun hanya perlu membayar SWDKLLJ tak sampai Rp 150 ribu. Bedanya jauh sama pajak Alphard termurah.

Pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik di Jakarta tetap berlaku. Itu artinya, setiap tahun para pemilik mobil listrik dan motor listrik di Jakarta hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam siaran persnya.

Bagi pemilik mobil listrik dengan harga ratusan juta bahkan miliaran rupiah, tentu ini jadi angin segar. Sebab, meski harga mobil tinggi tapi bayar STNK tahunannya tetap rendah. Sebagai contoh salah satu MPV listrik premium populer Denza D9 yang saat ini punya banderol Rp 950 juta. Di laman Permendagri no.11 tahun 2026, NJKB Denza Di itu mencapai Rp 700 jutaan. Meski demikian, berkat insentif, pemilik Denza tiap tahun hanya dikenai SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu.

ADVERTISEMENT

Padahal, tanpa insentif pajak Denza D9 itu bisa tembus belasan juta. Ini membuat pajak Denza D9 dan rivalnya Toyota Alphard bak langit dan bumi, padahal punya NJKB sama-sama Rp 700 jutaan. Sebagai informasi, di Permendagri NJKB Alphard versi murah itu sebesar Rp 710 juta untuk varian bensin dan Rp 767 juta untuk versi hybrid. Maka hitungan pajaknya sebagai berikut.

Pajak Alphard XE Bensin

NJKB Alphard XE: Rp 710 juta

  • DP PKB: NJKB x bobot
    = Rp 710 juta x 1,05
    = Rp 745,5 juta
  • PKB: DP PKB x tarif PKB di Jakarta
    = Rp 745,5 juta x 2%
    = Rp 14,91 juta
  • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
    = Rp 14,91 juta + Rp 143 ribu
    = Rp 15,053 juta

Pajak Alphard XE Hybrid

NJKB Alphard XE Hybrid: Rp 767 juta

  • DP PKB: NJKB x bobot
    = Rp 767 juta x 1,05
    = Rp 803,35 juta
  • PKB: DP PKB x tarif PKB di Jakarta
    = Rp 803,35 juta x 2%
    = Rp 16,067 juta
  • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
    = Rp 16,067 juta + Rp 143 ribu
    = Rp 16,21 juta

Nah itu tadi perbedaan pajak Denza D9 dan Alphard versi termurah tahun ini di Jakarta.

Selain pajaknya yang masih gratis, pengemudi mobil listrik juga masih dibebaskan dari kebijakan ganjil genap di Ibu Kota.

"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.




(dry/rgr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads